Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/PDT.G/2014/PN.SKH Suhono,SH.MH Surachman bin Alm. Kartodrono Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 21/PDT.G/2014/PN.SKH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhono,SH.MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sumarsoni, SH dkkSuhono,SH.MH
Tergugat
NoNama
1Surachman bin Alm. Kartodrono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan atas rumah dan tanah obyek sengketa sah dan berharga.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat telah menderita kerugian materiil dan immateriil yakni : 1. Uang pokok sebesar RP189.000.000,-(seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) 2. Kerugian materiil Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) per bulan selama 4 tahun, yang jumlahnya Rp5.000.000,- x 48 bulan = Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) 3. kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) Kerugian yang harus di tanggung tergugat seluruhnya : Rp929.000.000,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah)
  4. Menyatakan menurut hukum, tergugat berkewajiban membayar kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp929.000.000,-(Sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah) secara kontan.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat atau siapa saja yang mengalihkan, mengambil alih nama, menjual belikan, menguasai rumah dan tanah obyek sengketa merupakan tindakan bersifat melawan hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat, siapa saja yang mengalihkan, mengambil alih nama,menjual belikan, menguasai rumah dan tanah obyek sengketa wajib menyerahkan kepada penggugat.
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah rumah dan tanah obyek sengketa dan penggugat berhak membalik nama ke atas nama penggugat dan sisa kerugian sejumlah Rp729.000.000,-(tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah) tetap menjadi tanggung jawab tergugat.
  8. Menyatakan menurut hukum dan atau menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebagai ganti rugi kepada penggugat tiap harinya sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu) apabila tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan.
  9. Bahwa, Penggugat mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (putusan serta merta) walaupun ada upaya hukum lain (Verset, Banding, Kasasi) dan lain sebagainya dari tergugat/siapa saja/pihak lain.
  10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak