| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus/2026/PN Skh | 1.Risza Kusuma, S.H. 2.W. CHOIRUL SALEH |
SUTIKNO Bin (Alm) ATMO TUGIMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2026/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-358/M.3.34/Eku.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa SUTIKNO Bin Alm. TUGIMIN pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknnya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik Rt. 02 Rw. 09, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik Rt. 02 Rw. 09, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dengan mengendarai 1 (satu) unit Suzuki APV / GC 415V-APV STD, model minibus, tahun 2006, No. Pol AB-1357-ND, warna abu abu metalik dengan Nopol terpasang AD-7263-BC. Selanjutnya, sesampainya di SPBU sekira pukul 06.32 WIB dengan menggunakan Barcode Nopol AD-1082-CR Terdakwa mengisi di Dispenser/Pulau Nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki APV / GC 415V-APV STD. Setelah selesai mengisi BBM Penugasan Pertalite, selanjutnya Terdakwa menuju ke Lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Penugasan Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 07.35 Terdakwa kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik Rt. 02 Rw. 09, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dengan menggunakan Barcode Nopol AD-1037 AR Terdakwa mengisi di Dispenser/Pulau Nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki
APV / GC 415V-APV STD. Setelah selesai mengisi BBM Penugasan Pertalite, selanjutnya Terdakwa menuju ke Lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Penugasan Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen. Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.48 WIB Terdakwa kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik Rt. 02 Rw. 09, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dengan menggunakan Barcode Nopol AD-1265-GY Terdakwa mengisi di Dispenser/Pulau Nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki APV / GC 415V-APV STD. Setelah selesai mengisi BBM Penugasan Pertalite, selanjutnya Terdakwa menuju ke Lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Penugasan Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen. Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik Rt. 02 Rw. 09, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dengan menggunakan Barcode Nopol AB-1357-ND Terdakwa mengisi di Dispenser/Pulau Nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki APV / GC 415V-APV STD. Setelah selesai mengisi BBM Penugasan Pertalite, selanjutnya Terdakwa menuju ke Lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Penugasan Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.03 WIB Terdakwa kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik Rt. 02 Rw. 09, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo dengan menggunakan Barcode Nopol D-1362-VCS Terdakwa mengisi di Dispenser/Pulau Nomor 3 yang diisi ke dalam tangki mobil Suzuki APV / GC 415V-APV STD. Setelah selesai mengisi BBM Penugasan Pertalite, selanjutnya Terdakwa menuju ke Lapangan Watubonang untuk memindahkan BBM Penugasan Pertalite yang berada di tangki mobil Suzuki APV / GC 414V-APV STD ke dalam jerigen. Bahwa setelah memindahkan BBM Penugasan Pertalite yang kelima, Terdakwa hendak kembali menuju SPBU 44.575.08 yang beralamat di Dukuh Tengklik Rt. 02 Rw. 09, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo untuk mengisi BBM Penugasan Pertalite, namun Terdakwa diamankan oleh anggota Reskrim Polres Sukoharjo. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh anggota reskrim ditemukan 4 (empat) buah jerigen kapasitas 30 liter yang berisi BBM Penugasan Pertalite serta 2 (dua) buah jerigen kapasitas 30 Liter berisi setengah BBM Penugasan Pertalite. Bahwa Terdakwa melakukan pembelian BBM Penugasan Petalite dalam jumlah yang banyak dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali di Pom Mini milik Terdakwa yang dijual dengan harga Rp11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) dan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1500,00 (seribu lima ratus rupiah). Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ir. MUH. TASLIM A’YUN, S.T., M.T., IPM BBM jenis bensin Gasoline RON 90 dengan merek dagang Pertalite yang didistribusikan oleh PT Pertamina Patra Niaga bersama lembaga penyalur yang memiliki kerja sama, merupakan Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah atau disebut Jenis BBM Khusus Penugasan. Ahli menjelaskan Bahan Bakar minyak penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah atau disebut juga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Bahwa perbuatan Terdakwa dalam membeli BBM Penugasan Pertalite dalam jumlah yang banyak dan diperjualbelikan kembali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan hukum, yakni penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara yakni mengakibatkan penyimpangan alokasi Jenis BBM Khusus Penugasan. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Paragraf 5 pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
