Petitum |
PRIMAIR
1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik, jujur dan beritikad baik;
3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas objek tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.5215 Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo seluas 219 m2 sesuai Surat Ukur No.90/Telukan/2007, Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) 11.16.09.06.01296 , dengan batas batas tanah yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Rukinem
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Harsowiyono alias Narsowiyono
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sarno alias Harjito Suwarno
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanggul Sungai
4. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3407 K/Pdt/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 533/Pdt/2020/Pt.Smg Jo. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 47/Pdt.G/2020/PN.Skh, tidak dapat dilaksanakan ( non executable ) karena merugikan kepentingan pihak ketiga (Pelawan);
5. Menangguhkan surat penetapan pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PN.Skh jo Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 47/Pdt.G/2020/PN.Skh jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 533/Pdt/2020/PT.Smg jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3407 K/Pdt/2022, sampai perkara perlawanan aquo berkekuatan hukum tetap;
6. Mengangkat Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor:1/Pdt.Eks/2023/PN.Skh ;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit vooebar bij voorrad);
8. Menghukum Terlawan I sampai Terlawan VI secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya.
|