Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Skh 1.Ghilang Pradiantoro Fajrin, S.H., M.H.
2.Dedy Abdilah,S.H.
BUDI SANTOSO Als BODREX Bin Alm. RUSBYARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-311/M.3.34/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ghilang Pradiantoro Fajrin, S.H., M.H.
2Dedy Abdilah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SANTOSO Als BODREX Bin Alm. RUSBYARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG TRIYONO, S.SyBUDI SANTOSO Als BODREX Bin Alm. RUSBYARTO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO Alias BODREX Bin RUSBYARTO (Alm) pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023  sekira pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan bengkel Ketok Magic Kampung Windan RT.03 RW.06 Kelurahan Gumpang Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo atau ditempat lain setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanpa hak atau melawan hukum,menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa ditelfon KRISNA (DPO) melalui telfon WhatsApp yang pada pokoknya terdakwa disuruh mengambil narkotika sabu dan menanam atau meletakkan kembali narkotika sabu tersebut di alamat sesuai petunjuk KRISNA (DPO) dengan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah.

Kemudian masih pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa ditelfon kembali oleh KRISNA (DPO) yang menyuruh terdakwa mengambil narkotika sabu di daerah Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah yaitu perempatan ngupit ke arah timur dibawah pohon mahoni pertama kiri jalan, sehingga terdakwa berangkat menuju lokasi pengambilan narkotika sabu tersebut dengan menggunakan jasa ojek dan berhasil mengambil narkotika sabu berupa 1 (satu) paket besar yang dililit lakban warna hitam.

Selanjutnya atas perintah KRISNA (DPO) terdakwa membuka 1 (satu) paket besar yang dililit lakban warna hitam yang ternyata berisi 25 (dua puluh lima) paket narkotika sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dililit isolasi warna putih, KRISNA (DPO) juga meminta terdakwa untuk membagi 25 (dua puluh lima) paket narkotika sabu tersebut menjadi 3 (tiga) dengan rincian 21 (dua puluh satu) paket narkotika sabu di jadikan 1 (satu) bungkus sedangkan 4 (empat) paket sabu dibagi menjadi 2 (dua) bungkus lalu KRISNA (DPO) menyuruh terdakwa menanam narkotika yang telah dibagi tersebut di belakang Luwes Gentan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian terdakwa membagi 25 (dua puluh lima) narkotika sabu sesuai permintaan KRISNA (DPO) yaitu 2 (dua) paket narkotika sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih terdakwa masukan di dalam saku kanan belakang celana yang terdakwa pakai, 2 (dua) paket sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih terdakwa masukkan di dalam bungkus bekas obat dan 21 (dua puluh satu) paket sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih terdakwa masukkan di dalam bungkus makanan Beng Beng. Selanjutnya 2 (dua) paket sabu dalam bungkus bekas obat dan 21 (dua puluh satu) paket sabu dalam bungkus makanan Beng Beng disimpan terdakwa dalam tas ransel kecil warna biru merk Adidas.

Setelah itu terdakwa juga disuruh Krisna (DPO) untuk mengambil Pil Extasi yang berada di daerah Gumpang Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo tepatnya di dalam bungkus rokok Camel hitam di bawah Tempat sampah, sehingga terdakwa berangkat menuju lokasi pengambilan Pil Extasi dan ditangkap Petugas Kepolisian Polda Jawa Tengah saat akan mengambil Pil Extasi yaitu di Kampung Windan RT. 03 RW.06 Kelurahan Gumpang Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo dan ditemukan barang bukti antara lain 2 (dua) paket sabu  masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih dalam saku kanan belakang celana terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A70 warna silver, 1 (satu) buah tas ransel kecil warna biru merk Adidas yang didalamnya terdapat bungkus makanan Beng Beng berisi 21 (dua puluh satu) paket sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih, 1 (satu) bekas bungkus obat berisi 2 (dua) paket sabu masing-masing didalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih, 1 (satu) buah gunting warna hitam, dan 1 (satu) kotak warna abu-abu berisi 2 (dua) buah sedotan warna putih bekas alat hisap sabu, 2 (dua) buah potongan sedotan/suruh yang digunakan sebagai sendok sabu, 2 (dua) buah korek api warna merah dan biru, 2 (dua) buah pipet kaca bekas alat hisap.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa tentang tujuan terdakwa berada di tempat penangkapan sehingga diketahui maksud dan tujuan terdakwa adalah mengambil Pil Extasi, kemudian terdakwa di minta untuk mengambil Pil Extasi tersebut dan ditemukan bungkus rokok merk Camel yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir Pil Extasi  terbungkus plastic klip bening.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 3356 / NNF / 2023, tanggal 21 Desember 2023 atas nama BUDI SANTOSO Alias BODREX Bin RUSBYARTO (Alm), dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

  1. BB–7290/2023/ NNF berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruh serbuk Kristal 4,36016 gram. Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB–7291/2023/ NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruh serbuk Kristal 0,53698 gram. Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. BB–7292/2023/ NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruh serbuk Kristal 0,51535 gram. Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. BB–7293/2023/ NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lama) butir tablet warna hijau dengan berat bersih keseluruhan tablet warna hijau 1,49998 gram. Positif mengandung ACETAMINOPHEN dan DEXTROMETHORPHAN tidak termasuk dalam kandungan Narkotika/Psikotropika.
  5. BB–7294/2023/ NNF berupa 1 (satu) buah tube plastic berisi urine sebanyak 16 mL dari hasil pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

     SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO Alias BODREX Bin RUSBYARTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023  sekira pukul 19.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di depan bengkel Ketok Magic Kampung Windan RT.03 RW.06 Kelurahan Gumpang Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo atau ditempat lain setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa ditelfon KRISNA (DPO) melalui telfon WhatsApp pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB yang pada pokoknya terdakwa disuruh mengambil narkotika sabu dan menanam atau meletakkan kembali narkotika sabu tersebut di alamat sesuai petunjuk KRISNA (DPO) dengan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah. Kemudian masih pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa ditelfon kembali oleh KRISNA (DPO) yang menyuruh terdakwa mengambil narkotika sabu di daerah Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah yaitu perempatan ngupit ke arah timur dibawah pohon mahoni pertama kiri jalan, kemudian terdakwa berhasil mengambil narkotika sabu berupa 25 (dua puluh lima) paket narkotika sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dililit isolasi warna putih.

 

Selanjutnya KRISNA (DPO) meminta terdakwa membagi 25 (dua puluh lima) paket narkotika sabu tersebut menjadi 3 (tiga) dan menyuruh terdakwa menanam narkotika yang telah dibagi tersebut di belakang Luwes Gentan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, Kemudian terdakwa membagi 25 (dua puluh lima) narkotika sabu menjadi 2 (dua) paket narkotika sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih, 2 (dua) paket sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih terdakwa masukkan di dalam bungkus bekas obat dan 21 (dua puluh satu) paket sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih terdakwa masukkan di dalam bungkus makanan Beng Beng.

Setelah itu terdakwa juga disuruh Krisna (DPO) untuk mengambil Pil Extasi yang berada di daerah Gumpang Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo, namun terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian Polda Jawa Tengah saat akan mengambil Pil Extasi yaitu di Kampung Windan RT. 03 RW.06 Kelurahan Gumpang Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo dan ditemukan barang bukti antara lain 2 (dua) paket sabu  masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih dalam saku kanan belakang celana terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A70 warna silver, 1 (satu) buah tas ransel kecil warna biru merk Adidas yang didalamnya terdapat bungkus makanan Beng Beng berisi 21 (dua puluh satu) paket sabu masing-masing di dalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih, 1 (satu) bekas bungkus obat berisi 2 (dua) paket sabu masing-masing didalam plastic klip bening dibungkus tisu dililit isolasi warna putih, 1 (satu) buah gunting warna hitam, dan 1 (satu) kotak warna abu-abu berisi 2 (dua) buah sedotan warna putih bekas alat hisap sabu, 2 (dua) buah potongan sedotan/suruh yang digunakan sebagai sendok sabu, 2 (dua) buah korek api warna merah dan biru, 2 (dua) buah pipet kaca bekas alat hisap.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa tentang tujuan terdakwa berada di tempat penangkapan sehingga diketahui maksud dan tujuan terdakwa adalah mengambil Pil Extasi, kemudian terdakwa di minta untuk mengambil Pil Extasi tersebut dan ditemukan bungkus rokok merk Camel yang didalamnya terdapat 5 (lima) butir Pil Extasi  terbungkus plastic klip bening.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB : 3356 / NNF / 2023, tanggal 21 Desember 2023 atas nama BUDI SANTOSO Alias BODREX Bin RUSBYARTO (Alm)), dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

  1. BB–7290/2023/ NNF berupa 21 (dua puluh satu) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruh serbuk Kristal 4,36016 gram. Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB–7291/2023/ NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruh serbuk Kristal 0,53698 gram. Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. BB–7292/2023/ NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruh serbuk Kristal 0,51535 gram. Positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. BB–7293/2023/ NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lama) butir tablet warna hijau dengan berat bersih keseluruhan tablet warna hijau 1,49998 gram. Positif mengandung ACETAMINOPHEN dan DEXTROMETHORPHAN tidak termasuk dalam kandungan Narkotika/Psikotropika.
  5. BB–7294/2023/ NNF berupa 1 (satu) buah tube plastic berisi urine sebanyak 16 mL dari hasil pemeriksaan POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya