Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Skh Gatot Sucipto Hardyanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 18 Agu. 2021
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Gatot Sucipto Hardyanto
Termohon
NoNama
1Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

OBYEK TUNTUTAN / PERMOHONAN PRAPERADILAN :

Adapun yang menjadi Obyek Permohonan Praperadilan adalah mengenai sah tidaknya tindakan Termohon atas Penyitaan oleh Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana selaku Penyidik PNS KLHK.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DASAR / ALASAN TUNTUTAN / PERMOHONAN PRAPERADILAN :

Adapun yang menjadi dasar/alasan pemeriksaan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :

Bahwa pada dasarnya setiap upaya paksa (enforcement) dalam penegakan hukum mengandung nilai HAM yang sangat asasi. Oleh karena itu harus dilindungi dengan seksama dan hati-hati, sehingga perampasan atasnya harus sesuai dengan “acara yang berlaku” (due process) dan “hukum yang berlaku” (due to law). Dintinjau dari standar universal maupun dalam KUHAP, tindakan upaya paksa merupakan perampasan HAM atau hak privasi perseorangan (personel privacy right) yang dilakukan penguasa (aparat penegak hukum) dalam melaksanakan fungsi peradilan dalam system peradilan pidana (criminal justice system), yang dapat diklasifikasikan meliputi : penangkapan (arrest), penahanan (detention), penggeledahan (searching) dan penyitaan; perampasan, pembeslahan (seizure) (M.Yahya Harahap, S.H, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, edisi kedua hal.6-7) ;
Bahwa menurut M.Yahya Harahap, S.H dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, edisi kedua hal.4-7), wewenang yang diberikan kepada Praperadilan meliputi :

Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan)
Memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
Berwenang memeriksa tuntutan ganti rugi
Memeriksa permintaan rehabilitasi
Praperadilan terhadap tindakan Penyitaan   

Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK-01/PHP-3/PPNS/2021 tanggal 15 Februari 2021 mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana lingkungan hidup berupa memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 jo pasal 116 dan pasal 119 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh untuk dan atau atas nama PT.JANNAS, Termohon (Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana), pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021, bertempat di gudang PT.JANNAS yang beralamat di Dusun Luwang, Desa Luwang, Kec.Gatak, Kabupaten Sukoharjo,  melakukan beberapa tindakan Penyitaan sebagai berikut :

Menyita barang bukti yang diduga limbah sarung tangan karet dengan jumlah 1 wadah plastic dengan berat ±500 gram sesuai berita acara tanda terima barang bukti tertanggal 24 Maret 2021 ;
Menyita sebanyak 16 salinan dokumen sesuai dengan aslinya milik Pemohon, sesuai dengan berita acara tanda terima barang bukti dokumen tertanggal 24 Maret 2021 ;
Melakukan pemasangan GARIS PPNS kemudian membuat berita acara penitipan barang bukti yang diduga limbah sarung tangan karet total barang bukti sebanyak 512 karung plastic yang diletakkan di dalam gudang PT.Jannas tertanggal 24 Maret 2021 ;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021, Pemohon menghadiri undangan klarifikasi (Penyelidikan) dari Termohon sesuai undangan klarifikasi tertanggal 16 Maret 2021 Nomor : S.54/PHP-3/PPNS/2021 bertempat di Pos Gakkum Semarang, Jl.Kedungmundu Raya No.7, Komplek Perumahan Dinas Kehutanan, Sambirejo, Kec.Tembalang, Kota Semarang ;
Bahwa Termohon telah memberitahukan kepada Pemohon melalui whatsaap bahwa perkara sudah naik ke Penyidikan sesuai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor : S.PDP-04/PHP-3/PPNS/2021 tertanggal 06 Juli 2021, dengan rujukannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINDIK-05/PHP-3/PPNS/2021 tanggal 06 Juli 2021 ;
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2021, Termohon memberikan surat panggilan melalui whatsaap kepada Pemohon untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana dalam surat panggilan nomor : S.Panggil-76/PHP-3/PPNS/2021, kemudian Termohon juga memberi info kepada Pemohon bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021, Termohon akan berkunjung ke gudang PT.Jannas ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 bertempat di gudang PT.Jannas sekitar pukul 17.00 WIB, Termohon tiba di gudang PT.Jannas dengan dihadiri juga oleh pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo. Terjadilah percakapan antara Pemohon dengan Termohon sebagai berikut :

Termohon meminta surat kuasa penasihat hukum Pemohon, Pemohon juga meminta menunjukkan surat perintah tugas Termohon.
Termohon menyampaikan maksud kedatangannya di gudang PT.Jannas yakni untuk melakukan dokumentasi dan pengambilan beberapa barang bukti sarung tangan
Pemohon menanyakan makna atau arti pengambilan sarung tangan oleh Termohon apakah akan dilakukan Penyitaan? Jika akan dilakukan penyitaan maka Pemohon meminta kepada Termohon untuk menunjukkan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat. Oleh karena perkara pidana sudah pada tahap Penyidikan dan Penyitaan dimaksud adalah Penyitaan biasa, bukan tertangkap tangan dan bukan Penyitaan dengan alasan perlu dan mendesak karena barang bukti sarung tangan sudah sejak bulan Januari 2021 masih utuh berada di gudang PT.Jannas (masih tepasang garis kuning oleh Termohon/garis PPNS) atau dengan kata lain Pemohon tidak pernah mengotak atik, tidak melarikan, memusnahkan ataupun memindahkan (PT.Jannas sejak bulan Januari 2021 mengentikan operasionalnya karena masih berurusan dengan Termohon)
Termohon tidak bisa menunjukkan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat untuk melakukan penyitaan, maka Pemohon berkeberatan apabila Termohon hendak melakukan penyitaan karena harus sesuai prosedur, namun Termohon dengan nada AROGAN mengatakan kepada Pemohon sebagai berikut :

ANDA MENGHALANG-HALANGI PENYIDIKAN..!, JANGAN MENGAJARI PENYIDIK.!, ANDA BANYAK OMONG.!, SAYA TIDAK PERNAH MENDENGAR NAMA ANDA DI KOTA SOLO.!, ANDA PERNAH TIDAK MENANGANI KASUS LINGKUNGAN.!??, SAYA INI LANGSUNG DARI MABES.!, KARTU TANDA ADVOKAT PERADI ANDA SUDAH MAU HABIS MASA BERLAKUNYA.!
Bahkan salah satu anggota Termohon yang bernama PIPIT ARIF dengan kasar dan arogannya mengatakan kepada rekan Pemohon sebagai berikut : HEH LU JANGAN NGREKAM YA, HAPUS ITU REKAMANNYA, bahkan sampai HP milik rekan Pemohon pun dia periksa namun tidak menemukan apa yang dituduhnya.
Bahwa oleh karena perkataan AROGAN Termohon di atas maka Pemohon mempersilahkan Termohon untuk masuk ke gudang dan mengambil sarung tangan untuk disita. Kemudian Pemohon menyaksikan jalannya Penyitaan dan mendokumentasikannya. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, Termohon membuat berita acara pengambilan barang bukti, berita acara pembungkusan barang bukti, berita acara persetujuan pengambilan foto dan video, dan tanda terima barang bukti untuk 1 wadah plastic dengan volume berat ±250 gram dan 1 wadah plastic seberat ±250 gram yang ditandangani oleh Termohon, Pemohon dan 4 saksi ;
Bahwa  sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni sebagai berikut :

Pasal 1 angka 3 berbunyi : “Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah segala benda yang patut diduga terkait dengan suatu tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun di tempat lainnya”.
Pasal 1 angka 5 berbunyi : “Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana”.
Pasal 3 berbunyi : “Penggolongan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : benda bergerak dan benda tidak bergerak”.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi : “Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi : limbah, B3, limbah B3 dst..”.
Pasal 6 berbunyi : “Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan cara perolehan meliputi : a. barang bukti temuan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, b. barang bukti sitaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, c. barang bukti rampasan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan”.
Pasal 16 ayat (1) berbunyi : “Perlakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dalam proses pengambilan barang bukti berupa limbah, B3 dan limbah B3 harus memenuhi prosedur dan tata cara pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 16 ayat (2) berbunyi : “Proses pengambilan barang bukti berupa sampel limbah dan atau limbah B3 harus diketahui oleh pemilik limbah dan atau perwakilan perusahaan dan disaksikan oleh kepala desa setempat”.

Bahwa Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas menegaskan bahwa “Barang Bukti Sitaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana”, berpedoman pada Peraturan tersebut maka tata cara pelaksanaan Penyitaan bentuk biasa sesuai Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut :

Harus ada “Surat Izin” Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat
Memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal
Memperlihatkan benda yang akan disita
Penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi
Membuat berita acara Penyitaan
Menyampaikan turunan berita acara penyitaan
Membungkus benda sitaan

 

Bahwa status barang bukti yang telah disita oleh Termohon sebagaimana dalam posita ke-3 dan ke-8 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan cara perolehannya adalah barang bukti sitaan ;
Bahwa pengertian Penyitaan dirumuskan dalam Pasal 1 butir ke-16 yang berbunyi : “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”. Penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan (M.Yahya Harahap, S.H, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua hal.264-265).
Bahwa faktanya Termohon telah melakukan beberapa tindakan upaya paksa berupa Penyitaan sebagaimana dalam :

Posita ke -3 yakni pada tingkat Penyelidikan, dan proses pengambilan barang bukti berupa sampel limbah tidak disaksikan Kepala Desa setempat atau tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P-26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017, yakni harus disaksikan oleh Kepala Desa setempat ;
Posita ke-8 pada tingkat Penyidikan tanpa adanya Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat untuk melakukan Penyitaan dan tanpa disaksikan oleh Kepala Desa setempat ;

maka sangat beralasan secara hukum Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon dinyatakan tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan melawan hukum ;

Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, pada halaman 37 yang menegaskan : Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara impor limbah B3 permohonan penyitaan diajukan oleh PPNS-LH ke Pengadilan Negeri setempat ;
Bahwa dengan adanya tindakan Penyitaan oleh Termohon di tingkat Penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sebagaimana dalam posita ke-3, kemudian atas dasar Penyitaan barang bukti tersebut Termohon menaikkan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, maka Penyidikan dalam perkara pidana Pemohon sebagaimana dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor : S.PDP-04/PHP-3/PPNS/2021 tertanggal 06 Juli 2021, beserta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINDIK-05/PHP-3/PPNS/2021 tanggal 06 Juli 2021 haruslah dinyatakan batal, tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Bahwa tindakan Termohon sebagai alat negara penegak hukum yang melakukan tindakan Penyitaan adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum karena pada dasarnya mengandung penghinaan dan perkosaan hak serta bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia  yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa ( onrechtmatig overheid daad ) ;

 

Berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, Pemohon Praperadilan melalui penasihat hukum/kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Cq. Hakim Tunggal pemeriksa permohonan praperadilan untuk selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

P R I M A I R            :

Menetapkan dan membenarkan bahwa Pemohon Praperadilan berhak mengajukan Praperadilan dalam perkara ini ;
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penyitaan Termohon (Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana) pada tingkat Penyelidikan pada tanggal 24 Maret 2021 yakni menyita barang bukti yang diduga limbah sarung tangan karet dengan jumlah 1 wadah plastic dengan berat ±500 gram sesuai berita acara tanda terima barang bukti tertanggal 24 Maret 2021 tanpa disaksikan oleh Kepala Desa setempat, dan menyita barang bukti sebanyak 16 salinan dokumen sesuai dengan aslinya milik Pemohon, sesuai dengan berita acara tanda terima barang bukti dokumen tertanggal 24 Maret 2021, adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan melawan hukum ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Termohon (Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana) dalam melakukan pemasangan GARIS PPNS kemudian membuat berita acara penitipan barang bukti yang diduga limbah sarung tangan karet total barang bukti sebanyak 512 karung plastic yang diletakkan di dalam gudang PT.Jannas tertanggal 24 Maret 2021 adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum, sehingga Termohon haruslah dihukum untuk melepas GARIS PPNS ;
Menyatakan menurut hukum Penyidikan dalam perkara pidana Pemohon sebagaimana dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor : S.PDP-04/PHP-3/PPNS/2021 tertanggal 06 Juli 2021, beserta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINDIK-05/PHP-3/PPNS/2021 tanggal 06 Juli 2021 haruslah dinyatakan batal, tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penyitaan Termohon pada tanggal 03 Agustus 2021 yakni menyita barang bukti yang diduga limbah sarung tangan karet sesuai tanda terima barang bukti untuk 1 wadah plastic dengan volume berat ±250 gram dan 1 wadah plastic seberat ±250 gram, tanpa adanya Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan tidak disaksikan oleh Kepala Desa setempat adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan melawan hukum ;
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang bukti sarung tangan karet dengan jumlah 1 wadah plastic dengan berat ±500 gram sesuai berita acara tanda terima barang bukti tertanggal 24 Maret 2021, mengembalikan barang bukti sebanyak 16 salinan dokumen sesuai dengan aslinya, dan mengembalikan sarung tangan karet sesuai tanda terima barang bukti dengan volume berat ±250 gram dan 1 wadah plastic seberat ±250 gram kepada Pemohon ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

SUBSIDAIR   :

-        Jika Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Cq. Hakim yang memeriksa dan memutus  perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya