Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2018/PN Skh | 1.DJOKO TRI A, SH 2.YENI ASTUTI, SH |
DANANG SETIAWAN Alias MRAMBON Bin NARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2018/PN Skh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1510/0.3.34/APB/10/2018 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN : ----- Bahwa Ia terdakwa DANANG SETIAWAN Alias MRAMBON Bin NARNO pada hari Rabu tanggal 18 April 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan April tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa di Dk. Bowan, Rt. 03/ Rw. 05, Ds. Kudu, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah mengedarkan, memperjualbelikan ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya di Daerah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Sidiq Kurniawan Adwianto bersama saksi Mahendra Kurniawan menyamar sebagai pembeli minuman beralkohol jenis CIU sebanyak 2 (dua) botol bekas minuman mineral ukuran 1.500 Ml seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambilkan pesanan yang saksi Sidiq Kurniawan Adwianto dan saksi Mahendra Kurniawan beli, tidak lama kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah sambil membawa minuman beralkohol jenis CIU sebanyak 1 (satu) botol minuman bekas mineral dengan ukuran 1.500 Ml, lalu saksi Sidiq Kurniawan Adwianto menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu saksi Sidiq Kurniawan Adwianto memberitahukan kepada Terdakwa bahwa saksi Sidiq Kurniawan Adwianto adalah petugas Kepolisian Polres Sukoharjo, lalu saksi Sidiq Kurniawan Adwianto melakukan introgasi terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa langsung mengeluarkan semua minuman beralkohol yang siap jual dengan jumlah seluruhnya 5 (lima) botol bekas minuman mineral ukuran 1.500 Ml yang berisi minuman beralkohol jenis CIU, dan 13 (tiga belas) botol bekas minuman mineral minuman 600 Ml yang berisi minuman beralkohol jenis CIU, setelah itu seluruh barang bukti bersama Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Sukoharjo guna diproses lebih lanjut. ----- Bahwa pasal 1 butir 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 07 tahun 2012 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL, menyebutkan CIU atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya adalah cairan dengan kandungan etanol di bawah 70 % (tujuh puluh persen) yang disalahgunakan sebagai minuman beralkohol, diproduksi di daerah, tidak memiliki izin edar dan dikenal oleh masyarakat. -----Bahwa hasil analisa dari UPT LABORATORIUM KESEHATAN Nomor Laboratorium : 1530/Lab.MM/VII/2018 tanggal 02 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh SUGIYANTI SRI MULYANINGSIH, SKM,MM selaku Kepala UPT LABORATORIUM KESEHATAN Kabupaten Sukoharjo menyebutkan Kandungan Alkohol (Etanol) dari Minuman sejenis Ciu milik Terdakwa DANANG SETIAWAN Alias MRAMBON Bin NARNO adalah 17 % (tujuh belas per seratus). ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 07 tahun 2012 TENTANG PENGAWASAN, PENGENDALIAN PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL .---------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |