Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Skh Muhammad Sonhaji, A.Md DHANI EKO MURYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan 04.7/PPNS/XII/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhammad Sonhaji, A.Md
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHANI EKO MURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal  24 November 2022 sekitar pukul 13.45 WIB, anggota Tim Yustisi/Tipiring Sidang Singkat pada kegiatan penyidikan dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022, melaksanakan operasi penyidikan kasus-kasus pelanggaran Perda dan Perbup Kab. Sukoharjo dan telah menemukan adanya penjualan Ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya di rumah milik Bapak Dhani Eko Muryanto yang terletak di Dk. Ngenden , Rt. 001 Rw. 008 Desa Banaran, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah , patut diduga melanggar Pasal 17 Jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun  2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun  2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya