Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 13.45 WIB, anggota Tim Yustisi/Tipiring Sidang Singkat pada kegiatan penyidikan dan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022, melaksanakan operasi penyidikan kasus-kasus pelanggaran Perda dan Perbup Kab. Sukoharjo dan telah menemukan adanya penjualan Ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya di rumah milik Bapak Dhani Eko Muryanto yang terletak di Dk. Ngenden , Rt. 001 Rw. 008 Desa Banaran, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah , patut diduga melanggar Pasal 17 Jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. |