INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 66/Pdt.G/2024/PN Skh | TRINING HASTUTI | 1.NINIK ARIYANI 2.SYIAR DZIKRI ROBBANI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2024/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 430.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan obyek sengketa, yaitu Sebagian bidang tanah dan bangunan seluas 80 m2 secara administratif tercatat dalam Sertifikat Nomor 7842 m2, luas : 113 M2, tercatat atas nama Ninik Ariyani, yang terletak di Desa Candi, Rt 05, Rw 11, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas - batas tanah sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan 00993 - Sebelah Timur Berbatasan dengan PT. PSP - Sebelah Selatan berbatasan dengan Sisa pecahan SHM No 7842 - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Adalah sah dan benar milik Penggugat. 3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah secara hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan proses administrasi jual beli Obyek Sengketa antara Penggugat dengan Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;  5. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang tidak pergi dan mengosongkan tanah dan bangunan seluas 80 m2 adalah Perbuatan Melawan hukum 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.430.000.000,- (Empat ratus tiga puluh juta Rupiah) kepada Penggugat dalam waktu maksimal 7 (Tujuh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan; 7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Asli Nomor 7842 m2, luas : 113 M2, tercatat atas nama Ninik Ariyani, yang terletak di Desa Candi, Rt 05, Rw 11, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan batas - batas tanah sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan 00993 - Sebelah Timur Berbatasan dengan PT. PSP - Sebelah Selatan berbatasan dengan Sisa pecahan SHM No 7842 - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kepada Pengguggat untuk dilakukan proses pecah dan balik nama terhadap objek sengketa 8. Menghukum Tergugat II, berdasarkan putusan perkara ini, untuk pergi dan mengosongkan objek sengketa 9. Menghukum Turut tergugat untuk melakukan proses peralihan Hak dan penerbitan atas sebagian Sertifikat atas Objek Sengketa seluas 80 m2 menjadi atas nama Trining Hastuti (Penggugat) 10. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, secara tanggung renteng (bersama-sama) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap, apabila sengaja atau lalai dengan tidak memenuhi putusan dalam perkara ini kepada Penggugat; 11. Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, dan kasasi;  12. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini menurut hukum. SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	