| Petitum | P R I M E R:1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
 2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Tergugat I berupa :
 a.    Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.3029 atas nama Dulgani luas 132m2 yang terletak di Dusun Ngoro Tengah, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo;
 b.    Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.3028 atas nama Dulgani luas 134m2 yang terletak di Dusun Ngoro Tengah, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
 c.    Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.4154 atas nama Dulgani luas 200m2 yang terletak di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo;
 d.    Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.4155 atas nama Dulgani luas 100m2 yang terletak di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo;
 
 3.    Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meminta dan menerima uang kepada para Penggugat dengan cara yang dilarang oleh hukum, yang menyebabkan kerugian terhadap para Penggugat;
 
 4.    Menyatakan bahwa para Penggugat telah dirugikan oleh para Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
 a.    Penggugat I sebesar : Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)
 b.    Penggugat II sebesar : Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)
 c.    Penggugat III sebesar : Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)
 
 5.    Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat secara tanggung renteng sebesar :
 a.    Penggugat I sebesar : Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)
 b.    Penggugat II sebesar : Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)
 c.    Penggugat III sebesar : Rp. 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah)
 6.    Menyatakan tanah yang yg meluputi
 a.    Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.3029 atas nama Dulgani luas 132m2 yang terletak di Dusun Ngoro Tengah, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo;
 b.    Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.3028 atas nama Dulgani luas 134m2 yang terletak di Dusun Ngoro Tengah, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
 c.    Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.4154 atas nama Dulgani luas 200m2 yang terletak di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo;
 d.    Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.4155 atas nama Dulgani luas 100m2 yang terletak di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo;
 untuk dijual secara lelang umum yang selanjutnya hasil penjualan tersebut untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pembayara kerugian lepada Para Penggugat.
 
 7.    Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
 
 8.    Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi tersebut setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak perkara a quo diputus.
 
 9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);;
 
 10.    Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 S U B S I D A I R :
 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
 
 |