1 Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya
2 Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan Nomor :
SPPP 25/III/RES.1.11/2025/ Reskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3 Menghukum Kapolres untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi no :
LP 49/II/2013/Sek. Kartasura, tanggal 15 Februari 2013.
4 Menyatakan tidak sah segala Keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan
Nomor : SPPP/25/III/RES.1.11/2025/ Reskrim
ATAU,
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, maka
kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |