Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Skh BRI CABANG SOLO KARTASURA FARIS RAMIRO CHRUSSIAWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SOLO KARTASURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSIYATU ROHMABRI CABANG SOLO KARTASURA
Tergugat
NoNama
1FARIS RAMIRO CHRUSSIAWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.068.793,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp Rp 130.068.793,- (Seratus tiga puluh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat  tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.07620 atas nama Faris Ramiro Chrussiawanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat  kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 07620 atas nama Faris Ramiro Chrussiawanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo berkenan mengabulkannya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak