INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G.S/2025/PN Skh | BRI CABANG SOLO KARTASURA | FARIS RAMIRO CHRUSSIAWANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 130.068.793,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp Rp 130.068.793,- (Seratus tiga puluh juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.07620 atas nama Faris Ramiro Chrussiawanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 07620 atas nama Faris Ramiro Chrussiawanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo berkenan mengabulkannya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
