| Petitum Permohonan |
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia sebagai Negara hukum
menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menjamin“ Setiap orang berhak atas
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
2. Bahwa hakekat tujuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah
untuk melindungi warga Negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur
Penegak hukum .
3. Bahwa Para Pemohon di panggil oleh Termohon I dengan surat panggilan tanggal 18
September Nomor : B/67/IX/RES.1.1.1/2024/Reskrim untuk wawancara/Klarifikasi
selaku saksi pada hari jumat tanggal 20 September 2024 sehubungan dengan dugaan
Tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimansud dalam pasal 372 KUH Pidana .
4. Bahwa Para Pemohon merasa Termohon I telah bertindak sewenag-wenang, disamping
Panggilan tersebut adalah panggilan yang tidak patut ,Para Pemohon juga pada tanggal
11 Oktober 2023 telah mengirimkan pernyataan Klarifikasi kepada Termohon I dengan
Tembusan surat kepada Termohon II .
5. Bahwa Tindakan Termohon I yang memanggil kembali kepada Para Pemohon adalah
Tindakan sewenang-wenang .
6. Bahwa Para Pemnohon sebagai warga Negara yang baik telah memberikan pernyataan
klarifikasi ,oleh termohon I namun tetap diabaikan.
7. Bahwa Termohon II sebagai atasan hirerkrasi terkait seharusnya melakukan
pengawasan berkesinambungan sehingga tidak membiarkan terjadi kesewenang-
wenangan terhadap para Pemohon .
Bahwa, berdasarkan uraian di atas mohon Ketua Pengadilan Negeri Sukorharjo berkenan
memeriksa dalam perkara pra peradilan ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengadili :
1. Menyatakan Termohon I telah bertindak sewenang-wenang dalam menggunakan
kewenanganya dalam melakukan Panggilan untuk wawancara/klarifikasi perihal yang
sudah diklarifikasi oleh Para Pemohon .
2. Menyatakan tidak sah surat panggilan Nomor : B/67/IX/RES.1.1.1/2024/Reskrim untuk
wawancara/Klarifikasi selaku saksi kepada Para Pemohon
3. Memerintahkan kepada Termohon II untuk melakukan Pembinaan dan pengawasan
kepada Termohin I
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Sukoharrjo berpendapat lain, mohon Putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono) |