Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Skh GATOT SUCIPTO HARDYANTO 1.Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana
2.Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GATOT SUCIPTO HARDYANTO
Termohon
NoNama
1Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana
2Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo
3Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal  : Permohonan Ganti Kerugian dengan cara Praperadilan

Kepada

Yth.Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo

Di:

S U K O H A R J O .

                      

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini adalah :

1.    N a m a                 : CHRISTIANSEN ADITYA, I B, S.H.,M.H.

       Kewarganegaraan            : Indonesia

2.    N a m a                 : SUPARNO, S.H.

       Kewarganegaraan            : Indonesia

3.    N a m a                 : ANDRI FAJAR YUNANTO, S.H.

       Kewarganegaraan            : Indonesia

 

Kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat Christiansen Aditya I B S.H.,M.H & Partners yang beralamat di Pundung Gede Rt.04 Rw.09, Joglo, Banjarsari, Surakarta. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Mei 2023 sebagaimana terlampir, bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum klien kami yang namanya tersebut di bawah ini :

 

N a m a: GATOT SUCIPTO HARDYANTO

Tempat/ Tgl Lahir       : Jakarta, 14 Desember 1963

Kewarganegaraan       : Indonesia     

Agama                         : Islam

Alamat                        : Gg.Kijang No.03, Rt 002 Rw 006, Kel.Klaten, Kec.Klaten Tengah,

                                      Kab.Klaten.

Dalam kedudukannya sebagai Direktur PT.JANNAS yang beralamat di Luwang Rt 02 Rw 05, Kel.Luwang, Kec.Gatak, Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah.

Untuk selanjutnya dalam Permohonan ini mohon disebut sebagai : ---------------PEMOHON-

Dengan ini Pemohon hendak mengajukan Permohonan Ganti Rugi terhadap :

Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Kepala Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Cq. Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana yang bertempat kedudukan di Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok IV Lt.4 Jl.Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Pemerintah Republik Indonesia

Selanjutnya mohon disebut sebagai : ----------------------------------------TERMOHON I ;

Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang beralamat di Jl.Jaksa Agung Raya Suprapto No.01, Gabusan, Sukoharjo, Kec.Sukoharjo, Kab.Sukoharjo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai : ---------------------------------------TERMOHON II ;

Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang beralamat di Gedung Djuanda I, Kementrian Keuangan Jl. DR.Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat.

Selanjutnya mohon disebut sebagai : --------------------------------------TERMOHON III ;

Untuk selanjutnya dalam Permohonan ini ketiga pihak diatas mohon disebut sebagai :---------------------------------------------------------------------------------------------PARA TERMOHON ;

 

OBYEK TUNTUTAN PERMOHONAN :

Bahwa Pemohon mengajukan haknya untuk Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana di atur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, sehubungan dengan dituntut dan diadili tanpa alasan Undang-undang atau kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan Termohon I dan Termohon II, yang mana akibat kekeliruan hukum tersebut menyebabkan Pemohon menderita kerugian dan berada dalam tahanan atau penjara sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 atau selama 5 (lima) bulan ;

 

DASAR / ALASAN TUNTUTAN / PERMOHONAN :

Adapun yang menjadi dasar/alasan pemeriksaan Permohonan ini adalah sebagai berikut :

Bahwa Surat Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi kepada Penasihat Hukum Terdakwa  Nomor : 67/Pid.B/LH/2022/PN.SKH jo Nomor : 7324 K/PID.SUS/2022 tertanggal 30 Desember 2022 oleh jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta, telah Pemohon terima pada tanggal 16 Februari 2023, oleh karena itu tuntutan Ganti Rugi Pemohon masih dalam jangka waktu yang wajar sebagaimana diatur oleh Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015, oleh karenanya layak untuk dikabulkan ;
Bahwa Termohon I pada tanggal 24 Maret 2021 telah memasang garis PPPNS/Segel terhadap ±525 sarung tangan karet dan Termohon I pada tanggal 15 September 2021 melakukan tindakan penyitaan sarung tangan karet berjumlah ±525 karung dan dokumen-dokumen milik PT.Jannas di gudang PT.Jannas berdasarkan Surat Tanda Terima Nomor : STP-01/PHP-3/PPNS/2021. Setelah Termohon I melakukan serangkaian tindakan Penyitaan, betapa terkejutnya Pemohon pada saat itu juga mendapat Surat Penetapan Tersangka nomor : S.Tap.07/PHP-3/PPNS/8/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 dan mendapat Panggilan Tersangka Nomor : S.Panggil-125/PHP-3/PPNS/2021 untuk menghadap kepada Termohon I selaku PPNS di ruang pertemuan Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Jabalnusra Seksi Wilayah II Jl.Kedung Mundu Raya No.7, Semarang Jawa Tengah ;

Bahwa meskipun jatuh sakit, Pemohon tetap kooperatif guna memberikan keterangannya di hadapan Penyidik pada tanggal 14 Oktober 2021 dan terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 15 Maret 2022 (29 kali wajib lapor) Pemohon diwajibkan wajib lapor kepada Termohon I dikantor Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Jabalnusra Seksi Wilayah II Jl.Kedung Mundu Raya No.7, Semarang Jawa Tengah, dengan perincian tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 Pemohon wajib lapor sebanyak 2 kali dalam satu minggu, kemudian tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan 15 Maret 2022 Pemohon wajib lapor sebanyak 1 kali dalam satu minggu ;
Bahwa dengan adanya wajib lapor sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 15 Maret 2022 (29 kali wajib lapor), Pemohon mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk biaya operasionalnya mengingat tempat tinggal Pemohon berada di Klaten ;
Bahwa telah dilakukan tindakan hukum berupa Penahanan terhadap diri Pemohon oleh :

Termohon II sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022, sebagaimana Surat Perintah Penahanan (tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-607/M.3.34/Eku.2/03/2022 tertanggal 24 Maret 2022 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 07 April 2022 sampai dengan tanggal 06 Mei 2022 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 07 Mei 2022 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 06 Juli 2022 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2022 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 03 September 2022 ;

Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor : 67/Pid.B/LH/2022/PN.SKH atas nama Terdakwa GATOT SUCIPTO HARDYANTO BIN M. TOEKIMAN MITRO membacakan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

Menyatakan Terdakwa GATOT SUCIPTO HARDYANTO BIN M. TOEKIMAN MITRO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum ;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan tunggal penuntut umum tersebut ;
Memulihkan nama baik Terdakwa dalam hak dan kedudukan serta harkat martabatnya seperti semula ;

Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari penahanan yang sedang dijalaninya segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menetapkan barang bukti berupa 512 karung sarung tangan karet (nitryle glove) sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara 24 Maret 2021; Dikembalikan kepada PT. Jannas melalui Terdakwa; sedangkan;

1 (satu) berkas salinan Akta Notaris yang dibuat oleh Muhamad Budiman, S.H., Nomor 13 tanggal 25 Juni 2004, perihal “Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jannas’;
1 (satu) berkas Akta Notaris yang dibuat oleh Bambang Prihandoko, S.H., nomor 2 tanggal 2 Januari 2021, perihal “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Jannas”;
1 (satu) lembar salinan Surat Izin  Lingkungan PT. Jannas yangditerbitkan tanggal 23 Februari 2021 oleh Bupati Kab.Sukoharjo;
2 (dua) lembar salinan Surat Izin Usaha (Izin Usaha Industri) PT. Jannas yang diterbitkan tanggal 23 Februari 2021 oleh Bupati Kab. Sukoharjo;
1 (satu) lembar salinan Surat Izin Lokasi PT. Jannas yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2021 olehBupati Kab. Sukoharjo;
3 (tiga) lembar salinan Nomor Induk Perusahaan PT. Jannas nomor : 0220001791616 yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2021 oleh Badan Koordinasi Peneneman Modal;
Nomor : 660.1/10/RKL/II/2021 tanggal 22 Februari 2021, yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sukoharjo;
1 (satu) lembar salinan Purchase Order PT. Jannas No. 001-1220?PO/JNS/VII/2020, tanggal 2 Desember 2020;
1 (satu) lembar salinan “Letter of Guarantee” dari Triad Legacy Sdn Bhd no : TLSB/30112020-01/P.T.J2, tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) lembar salinan “Letter of Statement” dari Triad Legacy Sdn Bhd  TLP kepada PT. Jannas No : TLP.T.J1020/LS/IDR020521 tanggal 5 Februari 2021;
1 (satu) lembar salinan “Bill of loading” dari Trans-Coastal Lines SDN. BHD. No : TCLPKGSRG2012002;
2 (dua) lembar salinan material safety data sheet (MSDS) NV Gloves
2 (dua) lembar salinan pemberitahuan impor barang (PIB) Nomor : 004425 tanggal 22 Januari 2021, atas nama importir PT Jannas ;
1 (satu) lembar salinan surat peberitahuan jalur merah (SPJM) pada PT Jannas
1 (satu) lembar salinan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) Nomor : 005296/WBC.10/KPP.MP.01/2021, tanggal 26 Januari 2021 atas nama importir PT Jannas ;
1 (satu) lembar salinan bukti transfer pembayaran dari PT Jannas kepada Triad Legacy SDN BHD
1 (satu) berkas salinan berita acara pemeriksaan fisik barang importir nomor : BA-1211.WBC10/KPP.MP.01/2021 tanggal 25 Januari 2021 ;
1 (satu) berkas salinan berita acara pengambilan barang contoh nomor : 1211 tanggal 25 Januari 2021 ;
1 (satu) lembar salinan dokumen instruksi pemeriksaan /IP dengan nomor pendaftaran PIB No.004425 ;
1 (satu) lembar salinan packing list nomor : TLSB/30112020-01/P.T.J-2 tanggal 22 Desember 2020 ;

1 (satu) lembar Bill Of Loading nomor : TCLPKGSR2012002, tanggal 31 Desember 2020 ;
1 (satu) berkas salinan dengan aslinya dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) KPPBC Tanjung Emas tanggal 25 Januari 2021;
1 (satu) berkas salinan dokumen UKL-UPL PT.Jannas, dengan rekomendasi UKP-UPL Nomor 660.1/10/II/2021 tanggal 23 Februari 2021 ;
1 (satu) berkas salinan surat direktorat verifikasi pengolahan limbah B3 dan non B3 KLHK Nomor : S.47/PLB3/PNLB3/PLB.3/2021 tanggal 03 Februari 2021 perihal hasil pemeriksaan bersama kontainer PT.Jannas ;
  1 (satu) lembar salinan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) Nomor 005296/WBC.10/KPP.MP.01/2021 tanggal 26 Januari 2021 dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I.Y Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas ;
1 (satu) lembar salinan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) atas pendaftaran PIB No.004425 tanggal 22 Januari 2021 dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I.Y Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas ;
1 (satu) lembar salinan pemberitahuan impor barang (PIB) dai Kantor Pabean KPPBC Tanjung Emas Nomor : 004425 tanggal 22 Januari 2021 ;

Terlampir dalam berkas perkara;

Membebankan biaya pemeriksaan perkara kepada Negara ;

Bahwa dengan adanya amar putusan Bebas terhadap Terdakwa Gatot Sucipto Hardyanto / Pemohon dan Memerintahkan agar Terdakwa Gatot Sucipto Hardyanto / Pemohon segera dikeluarkan dari penahanan, maka terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2022 Pemohon di keluarkan dari penahanan yang pada saat itu Pemohon ditahan di Polsek Kartasura ;
Bahwa Pemohon telah kehilangan kemerdekaannya, kehilangan harkat dan martabatnya sebagai manusia dikarenakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon II selama 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 ;
Bahwa dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tersebut Termohon II atau Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Relas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Penasihat Hukum Terdakwa yang diserahkan oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta ;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor : 7324 K/PID.SUS/2022, tanggal 30 Desember 2022 yang amar putusannya pada intinya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO Tersebut;

Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara;

Bahwa saat ini perkara pidana yang dituduhkan kepada Pemohon sudah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7324 K/PID.SUS/2022, tanggal 30 Desember 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap yang pada intinya Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum ;
Bahwa dengan adanya Putusan Hakim Agung Nomor : 7324 K/PID.SUS/2022 tersebut telah nyata membuktikan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan dan didakwakan oleh Termohon I dan Termohon II atau dengan kata lain Pemohon telah dituntut dan diadili tanpa dasar dan alasan hukum atau terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II ;
Bahwa menurut M.Yahya Harahap S.H dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, edisi kedua halaman 56 dan 57, menegaskan :

“Dituntut dan diadili tanpa alasan Undang-undang dapat dijadikan dasar tuntutan ganti kerugian. Alasan ini sangat luas sekali termasuk ke dalamnya kesalahan atau kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan. Salah satu yang termasuk dari kesalahan penerapan hukum adalah apa yang didakwakan tanpa didukung alat bukti yang sah. Sekiranya seorang Terdakwa dituntut dan diadili dalam pemeriksaan sidang pengadilan kemudian ternyata apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah da meyakinkan dan Terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana. Berarti Terdakwa telah dituntut dan diadili tanpa dasar alasan hukum. Putusan pembebasan tersebut menjadi dasar bagi Terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan telah dituntut dan diadili tanpa berdasarkan undang-undang” ;

Bahwa tindakan Termohon I dan Termohon II sebagai alat Negara penegak hukum yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, mewajibkan Pemohon untuk wajib lapor dengan total sebanyak 29 kali (19 Oktober 2021 sampai dengan 15 Maret 2022) serta melakukan penanahan terhadap diri Pemohon selama lima bulan terhitung sejak tanggal 24 April sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 atau selama 5 bulan. Oleh karenanya sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 22 KUHAP yang menyebutkan : Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ;

Bahwa Pemohon berhak menuntut ganti rugi sebab permohonan ganti rugi merupakan hak perorangan dari Pemohon, dan berdasarkan pasal 95 ayat (1) KUHAP, Pemohon berhak menuntut ganti rugi berupa imbalan sejumlah uang. Adapun besaran imbalan ganti rugi tersebut diatur dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, mengatur sebagai berikut :

“Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa oleh karena Pemohon tidak bisa melakukan produksi terhadap sarung tangan karet karena dilakukan penyegelan dan penyitaan, Pemohon telah ditersangkakan, Pemohon diwajibkan wajib lapor dan berada dalam penjara selama 5 bulan, oleh karenanya telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon baik secara materiil maupun secara moril yaitu penderitaan secara mental, penderitaan secara emosional oleh tetangga dan masyarakat Pemohon dicap sebagai seorang kriminal, sehingga keluarga dan anak-anak Pemohon juga terkena imbas akibat tindakan Para Termohon tersebut, kerugian secara ekonomis selama Pemohon berada di dalam tahanan, sehingga sangat berdasar apabila Pemohon menuntut ganti kerugian dengan perincian kerugian sebagai berikut :

Kerugian Pemohon karena kekeliruan Termohon I dan Termohon II sehingga Pemohon tidak dapat melakukan kegiatan usahanya.

Terhitung sejak ±525 sarung tangan karet dilakukan penyegelan dan penyitaan oleh Termohon I dan dilakukan penahanan oleh Termohon II maka jelas Pemohon tidak bisa melakukan kegiatan usahanya untuk kemudian di ekspor ke konsumen yang berada di Spanyol. Sebanyak ±525 sarung tangan karet tersebut nilainya adalah USD 10.500.00 (sepuluh ribu lima ratus dolar) yang apabila dirupiahkan sebesar Rp.148.281.000,- (seratus empat puluh delapan juta dua ratus delapn puluh satu ribu rupiah);

Kerugian Pemohon menghadapi proses penyidikan yang diwajibkan untuk wajib lapor sehingga dengan adanya wajib lapor sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 15 Maret 2022 (29 kali wajib lapor), Pemohon mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk biaya operasionalnya dari tempat tinggal Pemohon yang berada di Klaten ke Kantor Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Jabalnusra Seksi Wilayah II Jl.Kedung Mundu Raya No.7, Semarang. Satu kali jalan Pemohon menghabiskan biaya Rp. 900.000,- (semblan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

biaya BBM perjalanan pulang pergi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
biaya retribusi jalan tol dari pintu Tol Kartasura sampai Pintu Tol Semarang pulang pergi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
ongkos driver Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
makan untuk dua orang,pemohon dan driver Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ;

Apabila ditotal biaya operasional wajib lapor yang harus dikeluarkan oleh Pemohon sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) X 29 = Rp. 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah)

Sehingga total kerugian Pemohon sebagaimana poin A dan B di atas adalah :

Rp.148.281.000,-  + Rp.26.100.000,-       = Rp.174.381.000,-

Kerugian Pemohon karena harkat dan martabat Pemohon yang telah jatuh secara sosial dan psikologis akibat kekeliruan Termohon I dan Termohon II.

Bahwa sudah barang tentu Pemohon mendapat stigma negative dari masyarakat, apalagi berada didalam penjara selama 5 bulan sudah terlanjur dicap sebagai seorang “KRIMINAL” oleh masyarakat sehingga telah membuat Pemohon dan keluarganya kehilangan rasa percaya diri dan berdampak kepada psikologis Pemohon dan keluarganya. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan berapapun ganti rugi yang akan diberikan oleh Negara, namun apabila diperhitungkan secara wajar dan patut dampak terhadap psikologis Pemohon adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;

Bahwa berdasarkan posita angka 16 huruf B diatas ternyata kerugian yang diderita oleh Pemohon nilainya melebihi batas maksimal nilai ganti kerugian yang telah diatur di dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Oleh karena itu Pemohon hanya memohon ganti kerugian sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tersebut yakni sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa ketentuan Pasal 10 PP No.92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, menyebutkan :

Petikan putusan atau penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan.
Petikan putusan atau penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penuntut Umum, penyidik, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP No.92/2015 yang menegaskan :

Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang keuangan menurut pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah :

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a :

Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan.

   Berdasarkan posita angka 17 dan posita angka 18 diatas, tentu beralasan hukum jika Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara aquo menetapkan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagaimana Pasal 9 ayat (1) PP No.92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak petikan putusan penetapan perkara ini diterima ;
Bahwa Pemohon adalah orang yang diputus BEBAS dalam perkara pidana, sehingga sewajarnya jika biaya dibebankan kepada Negara.

Berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, Pemohon melalui Penasihat Hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan penetapan dengan amar sebagai berikut :

P R I M A I R :

Menetapkan dan membenarkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan Ganti Rugi dalam perkara ini ;
Menerima dan mengabulkan Permohonan Ganti Rugi Pemohon untuk seluruhnya ;
Menetapkan Termohon I dan Termohon II telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap Pemohon;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II telah mengakibatkan kerugian secara materiil dan secara moril bagi Pemohon;
Menghukum Para Termohon untuk membayar kerugiaan materiil yang diderita Pemohon sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), karena tindakan upaya paksa oleh Termohon I berupa Penetapan Tersangka, Penyegelan, Penyitaan dan wajib lapor dan tindakan penahanan oleh Termohon II terhadap diri Pemohon selama 5 (lima) bulan ;

Menghukum Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng untuk mengganti harkat serta martabat Pemohon yang telah jatuh secara sosial maupun psikologis akibat kekeliruan Termohon I dan Termohon II sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Mengirimkan petikan penetapan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak petikan penetapan diterima ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 
SUBSIDAIR   :

Jika Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Cq. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Surakarta,  12 Mei 2023.

 

Hormat Kami,

Penasihat Hukum Pemohon

 

 

 

 

CHRISTIANSEN ADITYA I B, S.H.,M.H

 

 

 

 

 

SUPARNO, S.H.

 

 

 

ANDRI FAJAR YUNANTO, S.H

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya