Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2023/PN Skh | GATOT SUCIPTO HARDYANTO | 1.Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana 2.Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo 3.Kementrian Keuangan Republik Indonesia |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2023/PN Skh | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Mei 2023 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | Perihal : Permohonan Ganti Kerugian dengan cara Praperadilan Kepada Yth.Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Di: S U K O H A R J O .
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini adalah : 1. N a m a : CHRISTIANSEN ADITYA, I B, S.H.,M.H. Kewarganegaraan : Indonesia 2. N a m a : SUPARNO, S.H. Kewarganegaraan : Indonesia 3. N a m a : ANDRI FAJAR YUNANTO, S.H. Kewarganegaraan : Indonesia
Kesemuanya Advokat pada Kantor Advokat Christiansen Aditya I B S.H.,M.H & Partners yang beralamat di Pundung Gede Rt.04 Rw.09, Joglo, Banjarsari, Surakarta. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Mei 2023 sebagaimana terlampir, bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum klien kami yang namanya tersebut di bawah ini :
N a m a: GATOT SUCIPTO HARDYANTO Tempat/ Tgl Lahir : Jakarta, 14 Desember 1963 Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Gg.Kijang No.03, Rt 002 Rw 006, Kel.Klaten, Kec.Klaten Tengah, Kab.Klaten. Dalam kedudukannya sebagai Direktur PT.JANNAS yang beralamat di Luwang Rt 02 Rw 05, Kel.Luwang, Kec.Gatak, Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah. Untuk selanjutnya dalam Permohonan ini mohon disebut sebagai : ---------------PEMOHON- Dengan ini Pemohon hendak mengajukan Permohonan Ganti Rugi terhadap : Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Kepala Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Cq. Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana yang bertempat kedudukan di Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti Blok IV Lt.4 Jl.Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Pemerintah Republik Indonesia Selanjutnya mohon disebut sebagai : ----------------------------------------TERMOHON I ; Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang beralamat di Jl.Jaksa Agung Raya Suprapto No.01, Gabusan, Sukoharjo, Kec.Sukoharjo, Kab.Sukoharjo. Selanjutnya mohon disebut sebagai : ---------------------------------------TERMOHON II ; Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementrian Keuangan Republik Indonesia yang beralamat di Gedung Djuanda I, Kementrian Keuangan Jl. DR.Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat. Selanjutnya mohon disebut sebagai : --------------------------------------TERMOHON III ; Untuk selanjutnya dalam Permohonan ini ketiga pihak diatas mohon disebut sebagai :---------------------------------------------------------------------------------------------PARA TERMOHON ;
OBYEK TUNTUTAN PERMOHONAN : Bahwa Pemohon mengajukan haknya untuk Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana di atur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, sehubungan dengan dituntut dan diadili tanpa alasan Undang-undang atau kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan Termohon I dan Termohon II, yang mana akibat kekeliruan hukum tersebut menyebabkan Pemohon menderita kerugian dan berada dalam tahanan atau penjara sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 atau selama 5 (lima) bulan ;
DASAR / ALASAN TUNTUTAN / PERMOHONAN : Adapun yang menjadi dasar/alasan pemeriksaan Permohonan ini adalah sebagai berikut : Bahwa Surat Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi kepada Penasihat Hukum Terdakwa Nomor : 67/Pid.B/LH/2022/PN.SKH jo Nomor : 7324 K/PID.SUS/2022 tertanggal 30 Desember 2022 oleh jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta, telah Pemohon terima pada tanggal 16 Februari 2023, oleh karena itu tuntutan Ganti Rugi Pemohon masih dalam jangka waktu yang wajar sebagaimana diatur oleh Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015, oleh karenanya layak untuk dikabulkan ; Bahwa meskipun jatuh sakit, Pemohon tetap kooperatif guna memberikan keterangannya di hadapan Penyidik pada tanggal 14 Oktober 2021 dan terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 15 Maret 2022 (29 kali wajib lapor) Pemohon diwajibkan wajib lapor kepada Termohon I dikantor Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Jabalnusra Seksi Wilayah II Jl.Kedung Mundu Raya No.7, Semarang Jawa Tengah, dengan perincian tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 Pemohon wajib lapor sebanyak 2 kali dalam satu minggu, kemudian tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan 15 Maret 2022 Pemohon wajib lapor sebanyak 1 kali dalam satu minggu ; Termohon II sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 12 April 2022, sebagaimana Surat Perintah Penahanan (tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-607/M.3.34/Eku.2/03/2022 tertanggal 24 Maret 2022 ; Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor : 67/Pid.B/LH/2022/PN.SKH atas nama Terdakwa GATOT SUCIPTO HARDYANTO BIN M. TOEKIMAN MITRO membacakan putusan yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI Menyatakan Terdakwa GATOT SUCIPTO HARDYANTO BIN M. TOEKIMAN MITRO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum ; Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari penahanan yang sedang dijalaninya segera setelah putusan ini diucapkan ; 1 (satu) berkas salinan Akta Notaris yang dibuat oleh Muhamad Budiman, S.H., Nomor 13 tanggal 25 Juni 2004, perihal “Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jannas’; 1 (satu) lembar Bill Of Loading nomor : TCLPKGSR2012002, tanggal 31 Desember 2020 ; Terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya pemeriksaan perkara kepada Negara ; Bahwa dengan adanya amar putusan Bebas terhadap Terdakwa Gatot Sucipto Hardyanto / Pemohon dan Memerintahkan agar Terdakwa Gatot Sucipto Hardyanto / Pemohon segera dikeluarkan dari penahanan, maka terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2022 Pemohon di keluarkan dari penahanan yang pada saat itu Pemohon ditahan di Polsek Kartasura ; MENGADILI : Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO Tersebut; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara; Bahwa saat ini perkara pidana yang dituduhkan kepada Pemohon sudah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 7324 K/PID.SUS/2022, tanggal 30 Desember 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap yang pada intinya Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum ; “Dituntut dan diadili tanpa alasan Undang-undang dapat dijadikan dasar tuntutan ganti kerugian. Alasan ini sangat luas sekali termasuk ke dalamnya kesalahan atau kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan. Salah satu yang termasuk dari kesalahan penerapan hukum adalah apa yang didakwakan tanpa didukung alat bukti yang sah. Sekiranya seorang Terdakwa dituntut dan diadili dalam pemeriksaan sidang pengadilan kemudian ternyata apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah da meyakinkan dan Terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana. Berarti Terdakwa telah dituntut dan diadili tanpa dasar alasan hukum. Putusan pembebasan tersebut menjadi dasar bagi Terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan telah dituntut dan diadili tanpa berdasarkan undang-undang” ; Bahwa tindakan Termohon I dan Termohon II sebagai alat Negara penegak hukum yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, mewajibkan Pemohon untuk wajib lapor dengan total sebanyak 29 kali (19 Oktober 2021 sampai dengan 15 Maret 2022) serta melakukan penanahan terhadap diri Pemohon selama lima bulan terhitung sejak tanggal 24 April sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022 atau selama 5 bulan. Oleh karenanya sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 22 KUHAP yang menyebutkan : Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini ; Bahwa Pemohon berhak menuntut ganti rugi sebab permohonan ganti rugi merupakan hak perorangan dari Pemohon, dan berdasarkan pasal 95 ayat (1) KUHAP, Pemohon berhak menuntut ganti rugi berupa imbalan sejumlah uang. Adapun besaran imbalan ganti rugi tersebut diatur dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, mengatur sebagai berikut : “Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; Kerugian Pemohon karena kekeliruan Termohon I dan Termohon II sehingga Pemohon tidak dapat melakukan kegiatan usahanya. Terhitung sejak ±525 sarung tangan karet dilakukan penyegelan dan penyitaan oleh Termohon I dan dilakukan penahanan oleh Termohon II maka jelas Pemohon tidak bisa melakukan kegiatan usahanya untuk kemudian di ekspor ke konsumen yang berada di Spanyol. Sebanyak ±525 sarung tangan karet tersebut nilainya adalah USD 10.500.00 (sepuluh ribu lima ratus dolar) yang apabila dirupiahkan sebesar Rp.148.281.000,- (seratus empat puluh delapan juta dua ratus delapn puluh satu ribu rupiah); Kerugian Pemohon menghadapi proses penyidikan yang diwajibkan untuk wajib lapor sehingga dengan adanya wajib lapor sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 15 Maret 2022 (29 kali wajib lapor), Pemohon mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk biaya operasionalnya dari tempat tinggal Pemohon yang berada di Klaten ke Kantor Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Jabalnusra Seksi Wilayah II Jl.Kedung Mundu Raya No.7, Semarang. Satu kali jalan Pemohon menghabiskan biaya Rp. 900.000,- (semblan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : biaya BBM perjalanan pulang pergi Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; Apabila ditotal biaya operasional wajib lapor yang harus dikeluarkan oleh Pemohon sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) X 29 = Rp. 26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) Sehingga total kerugian Pemohon sebagaimana poin A dan B di atas adalah : Rp.148.281.000,- + Rp.26.100.000,- = Rp.174.381.000,- Kerugian Pemohon karena harkat dan martabat Pemohon yang telah jatuh secara sosial dan psikologis akibat kekeliruan Termohon I dan Termohon II. Bahwa sudah barang tentu Pemohon mendapat stigma negative dari masyarakat, apalagi berada didalam penjara selama 5 bulan sudah terlanjur dicap sebagai seorang “KRIMINAL” oleh masyarakat sehingga telah membuat Pemohon dan keluarganya kehilangan rasa percaya diri dan berdampak kepada psikologis Pemohon dan keluarganya. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan berapapun ganti rugi yang akan diberikan oleh Negara, namun apabila diperhitungkan secara wajar dan patut dampak terhadap psikologis Pemohon adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; Bahwa berdasarkan posita angka 16 huruf B diatas ternyata kerugian yang diderita oleh Pemohon nilainya melebihi batas maksimal nilai ganti kerugian yang telah diatur di dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yakni paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Oleh karena itu Pemohon hanya memohon ganti kerugian sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan tersebut yakni sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; Petikan putusan atau penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan. Selanjutnya Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP No.92/2015 yang menegaskan : Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menurut pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah : Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiscal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan. Berdasarkan posita angka 17 dan posita angka 18 diatas, tentu beralasan hukum jika Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara aquo menetapkan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagaimana Pasal 9 ayat (1) PP No.92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak petikan putusan penetapan perkara ini diterima ; Berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, Pemohon melalui Penasihat Hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan penetapan dengan amar sebagai berikut : P R I M A I R : Menetapkan dan membenarkan bahwa Pemohon berhak mengajukan Permohonan Ganti Rugi dalam perkara ini ; Menghukum Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng untuk mengganti harkat serta martabat Pemohon yang telah jatuh secara sosial maupun psikologis akibat kekeliruan Termohon I dan Termohon II sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Jika Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Cq. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; Surakarta, 12 Mei 2023.
Hormat Kami, Penasihat Hukum Pemohon
CHRISTIANSEN ADITYA I B, S.H.,M.H
SUPARNO, S.H.
ANDRI FAJAR YUNANTO, S.H
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |