Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Skh R. A. Hasanah NORMA TRI WIJAYA Als NORMA Bin SURANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-511/M.3.34/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R. A. Hasanah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMA TRI WIJAYA Als NORMA Bin SURANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa ia terdakwa NORMA TRI WIJAYA als NORMA bin SURANI pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib  atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Bengkel Las Jl. Raya Telukan No. 3 Kel. Telukan Kec. Grogol Kab. Sukoharjo setidak-tidaknya di salah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menghubungi saksi IKA SUSILO dengan maksud hendak meminjam  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy AD 3610 HB warna putih tahun 2022 dengan alasan akan dipergunakan untuk menjenguk anaknya yang sakit di Pacitan. Karena saksi IKA SUSILO sudah lama mengenal terdakwa dan terdakwa mengatakan akan digunakan untuk menjenguk anaknya yang sakit, saksi IKA SUSILO mempercayai kata – kata terdakwa kemudian saksi IKA SUSILO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy AD 3610 HB warna putih tahun 2022 beserta kunci kontaknya kepada terdakwa.  

Setelah berhasil menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy AD 3610 HB warna putih tahun 2022, sepeda motor tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk menjenguk anaknya yang sakit di Pacitan namun kemudian terdakwa menghubungi sdr INES dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr INES dan sdr SUNARTO als NARTO di Indomaret Langenharjo Grogol Sukoharjo. Kemudian tanpa seizin saksi IKA SUSILO  terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy AD 3610 HB warna putih tahun 2022 tersebut kepada sdr SUNARTO als NARTO sebesar Rp. 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah). Dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membayar hutang.

Akibat perbuatan terdakwa saksi IKA SUSILO mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,-  ( delapan belas juta rupiah)

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------

A T A U

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa NORMA TRI WIJAYA als NORMA bin SURANI pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wib  atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Bengkel Las Jl. Raya Telukan No. 3 Kel. Telukan Kec. Grogol Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan sengaja dan  melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menghubungi saksi IKA SUSILO dengan maksud hendak meminjam  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy AD 3610 HB warna putih tahun 2022 dengan alasan akan dipergunakan untuk menjenguk anaknya yang sakit di Pacitan. Karena saksi IKA SUSILO sudah lama mengenal terdakwa dan terdakwa mengatakan akan digunakan untuk menjenguk anaknya yang sakit, saksi IKA SUSILO mempercayai kata – kata terdakwa kemudian saksi IKA SUSILO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy AD 3610 HB warna putih tahun 2022 beserta kunci kontaknya kepada terdakwa.  

Setelah berhasil menguasai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy AD 3610 HB warna putih tahun 2022, sepeda motor tersebut tidak terdakwa pergunakan untuk menjenguk anaknya yang sakit di Pacitan namun kemudian terdakwa menghubungi sdr INES dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr INES dan sdr SUNARTO als NARTO di Indomaret Langenharjo Grogol Sukoharjo. Kemudian tanpa seizin saksi IKA SUSILO  terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy AD 3610 HB warna putih tahun 2022 tersebut kepada sdr SUNARTO als NARTO sebesar Rp. 6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah). Dan uang tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membayar hutang.

Akibat perbuatan terdakwa saksi IKA SUSILO mengalami kerugian sekitar Rp. 18.000.000,-  ( delapan belas juta rupiah)

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya