Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Skh AGUS LANTOKO 1.DIMMY ILHAM FERIMTRISNA
2.KARTIKO GILANG PAMUNGKAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS LANTOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI KALONO, S.H., M.Si.AGUS LANTOKO
Tergugat
NoNama
1DIMMY ILHAM FERIMTRISNA
2KARTIKO GILANG PAMUNGKAS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TITO HADI PRIYATNA, S.H.DIMMY ILHAM FERIMTRISNA
2TITO HADI PRIYATNA, S.H.KARTIKO GILANG PAMUNGKAS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 669.047.000,00
Petitum

PRIMAIR

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT.
3.    Menyatakan perjanjian lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II sah secara hukum dan mengikat bagi PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
4.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.669.047.000,- (enam ratus enam puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu rupiah).
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berupa Gedung Sekolah Internasional Islamic Boarding School (IIBS), yang terletak di Desa Puhgogor, RT.01/RW.13,  Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
6.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uit bij vooraad) meskipun terdapat upaya hukum dari PARA TERGUGAT.
7.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR
Namun jika yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak