Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan perjanjian lisan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT II sah secara hukum dan mengikat bagi PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.669.047.000,- (enam ratus enam puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berupa Gedung Sekolah Internasional Islamic Boarding School (IIBS), yang terletak di Desa Puhgogor, RT.01/RW.13, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (uit bij vooraad) meskipun terdapat upaya hukum dari PARA TERGUGAT.
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Namun jika yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo atau Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon kebijaksanaan dan putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono;
|