Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Skh Agung Riyanto SUPADMI Binti SAOLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/65/III/HUM.5.1/2022/reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agung Riyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPADMI Binti SAOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPADMI Binti SAOLAN ,telah melakukan Penganiayaan Ringan,pada hari Jumat tanggal 04 Maret 2022,sekira pukul 16.00 wib di Dk.Namengan Rt 02/08 Ds.Krajan Kec.Weru Kab.Sukoharjo,dengan cara Menyabet sebanyak 3 ( tiga ) kali mengunakan Handuk warna coklat kekuning-kuningan mengenai wajah/muka Korban PUJI HASTUTI Binti SOEGIYANTO.

Bahwa Terdakwa SUPADMI Binti SAOLAN, emosi sesaat melihat Korban PUJI HASTUTI Binti SOEGIYANTO ikut dalam pertengkaran antara suami Terdakwa dan suami Korban.

Bahwa Terdakwa  SUPADMI Binti SAOLAN bersama anaknya,telah meminta maaf kepada korban PUJI HASTUTI Binti SOEGIYANTO atas kejadian tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya