Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Skh 1.Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
2.Siti Norjanah B. Mazlan,S.H.
SONY ARDI MOEKTHI Bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-401/M.3.34/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Oki Dwiprasetya, S.H.
2Siti Norjanah B. Mazlan,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY ARDI MOEKTHI Bin SUPARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa SONY ARDI MOEKTHI bin SUPARDI pada hari hari minggu tanggal 16 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di jalan tengah persawahan yang terletak di Dukuh Genengan Desa Pojok Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada waktu malam dalam sebuah rumaah atau sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau didalam kendaraan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari minggu tanggal 16 November 2025 bertempat jalan umum persawahan yang terletak di Dukuh Genengan Desa Pojok Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo bersama temannya dalam satu rombongan dengan menggendarai sepeda motor berpapasan dengan korban yang mengendarai sepeda motor untuk berjualan sayur keliling, kemudian muncul niat dari terdakwa untuk merampas barang milik korban lalu terdakwa segera memberikan aba-aba supaya berbelok arah untuk mengikuti korban,
  • Selanjutnya terdakwa yang berboncengan dengan saksi Habib dan saksi Alif Firmansyah menyusul korban dan memberhentikan sepeda motor korban tepat dari arah samping korban, kemudian datang saksi Fino, saksi Satrio dan saksi Dhani juga ikut menghentikan kendaraan korban dari depan, selanjutnya saksi Alif Firmansyah turun dengan membawa sebuah celurit ukur 0,5 panjang + 1,5 m terbuat dari besi yang sudah berkarat yang digunakan untuk mengancam korban dari depan sambil tangan kirinya mengambil paksa dengan menarik-narik tas cangklong milik korban, sedangkan saksi Muhammad daffa juga turun dengan membawa sebuah celurit ukuran 0,1 panjang 60-70 cm warna ungu mengampiri korban dari sebelah kiri sambil mengancam dan mengacungkan celurit yang dibawa kearah bahu kiri korban sehingga membuat  korban ketakutan dan tidak berdaya karena ada ancaman,
  • Kemudian saksi Alif Frimansyah dengan mudah berhasil merampas tas cangklong milik korban yang didalamnya ada dompet berisikan uang tunai sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) SIM C dan 1 (satu) KTP an. Suratman dan  1 (satu) buah HP merek Oppo A15 hitam dinamis No Hp 087726983752 IMEI 1 861141055864870 dan IMEI 2 861141055864862 selanjutnya terdakwa bersama temannya berbalik arah dengan membawa pergi tas cangklong milik korban tersebut, lalu uang milik korban yang terdapat didalam dompet dibagi-bagikan dan terdakwa mendapatkan hasil uang pembagian sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu HP merek Oppo A15 hitam dinamis dibawa oleh terdakwa sedangkan tas cangklong dan dompet berisikan surat telah dibuang.  

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP yang diganti dengan Pasal 479 ayat (2) huruf “a”, huruf “d” UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya