Petitum |
Dalam Provisi
- Melakukan penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan di Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 12/Pdt.Eks/2022/PN.Skh. berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi nomor 12/Pdt.Eks/2022/PN.Skh.
Primair
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan besarnya hutang Pokok Para Pelawan kepada Terlawan adalah Rp 175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan besarnya kewajiban Para Pelawan yang telah dibayarkan dan telah diterima oleh Terlawan adalah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Menyatakan besarnya kewajiban Para Pelawan yang harus dibayarkan kepada Terlawan adalah Rp 163.000.000,00 (Seratus enam puluh tiga juta rupiah) sejak putusan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap;
- Membebaskan Para Pelawan dari pembayaran bunga sebasar Rp 733.223.714,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat belas rupiah);
- Membebaskan Para Pelawan dari pembayaran biaya lain-lain sebasar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk Mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2663 luas 401 m2 atas nama SUMANTO yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi nomor 12/Pdt.Eks/2022/PN.Skh tanggal 7 Februari 2023;
- Membatalkan eksekusi hak tanggungan yang telah di daftarkan oleh Terlawan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 12/Pdt.Eks/2022/PN.Skh. jo berdasarkan Berita Acara Sita Eksekusi nomor 12/Pdt.Eks/2022/PN.Skh tanggal 7 Februari 2023 atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 2663 luas 401 m2 atas nama SUMANTO yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terhitung sejak putusan perkara ini mendapatkan kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan untuk tunduk pada putusan ini dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |