Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Skh Fahriza Ismaninda Yusniar Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Fahriza Ismaninda Yusniar
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo
Advokat
Petitum Permohonan

 

1.   Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

2.   Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum;

3.   Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon atas diri Pemohon oleh Termohon;

4.   Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

 

5.   Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

6.   Menghukum  Termohon  untuk  membayar  Denda  atas  Penahanan  diri  Pemohon  sebesar  Rp

 

1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

 

7.   Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya