1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Status Perkawinan Pemohon dalam e – Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dengan NIK : 3311095701820006 dan Kartu Keluarga ( KK ) dengan No. 3311092606230008 yang saat ini berstatus Kawin untuk dirubah menjadi berstatus Belum Kawin ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan perubahan status perkawinan dalam e – Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ) yang telah berkekuatan tetap tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk diberikan catatan seperlunya sebagaimana ketentuan Undang – Undang ;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil – adilnya.
|