Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Skh MAMIN Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian daerah jawa Tengah Cq. Kepala kepolisian Resor Sukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MAMIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisan Daerah Jawa Tengah Cq.Kepla Kepolisian Resor Sukoharjo Cq Kepolisian Sektor Mojolaban.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

Perihal   :  PERMOHONAN PRAPERADILAN

Lamp.  : 1 (satu) lembar Surat Kuasa Khusus

 

Sukoharjo, 7 Maret 2023

 

 

Kepada Yth.:

Ketua Pengadilan Negeri
          SUKOHARJO

            Di tempat

 

Dengan hormat,

Untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami:

Nama                                   : MAMIN

NIK                                         : 3311070402780002

Tempat,Tanggal Lahir        : Sukoharjo, 04-02-1978

Jenis Kelamin                      : Laki-laki
Tempat Tinggal                   : Dk.Pengkol RT002/RW006, Desa Ngombakan, Kec. Polokarto,Kab. Sukoharjo

Agama                                : Islam

Pekerjaan                            : Wiraswasta

Kewarganegaraan            : WNI

Nomor Handphone           : -

Selanjutnya disebut sebagai : ______________________________________________“PEMOHON”;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus bermaterai cukup tertanggal 7 Maret 2023 (Terlampir), yaitu:

ANINDYA PRAMONO, S.H.,M.H.

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan Terhadap:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (KAPOLDA), Cq Kepolisian Resort Sukoharjo (Kapolres), Cq Kepolisian Sektor Mojolaban (Kapolsek), di jalan Lettu RM. Hartono No.48, Mojolaban, Sukoharjo 57554

Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai______________________ TERMOHON

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

FAKTA HUKUM

Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana di dalam Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Bahwa sesuai dengan Pasal 80 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan: “Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya.”
Bahwa,PEMOHON dalam kedudukanya sebagai pihak dan/atau seseorang yang dirugikan akibat Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2023 oleh KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MOJOLABAN nomor : SPPP / 01 / II /RES 1.11 / 2023 / RESKRIM. _______________________________ ( BUKTI  P_01 )

Cuplikan isi dalam “SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYELIDIKAN”

Melakukan Penghentian Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 jo 378 dari KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2022, sekitar pukul 19.30 Wib, di Dukuh Cangkol RT01 RW08, Ds. Cangkol, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo,dengan terlapor Sdr. FAJAR NUGROHO dengan alasan permasalahan tersebut merupakan peristiwa Perdata dan sudah ada Putusan dari PN (Pengadilan Negeri) Sukoharjo, dengan Nomor putusan : 14 / Pdt.G.S /2022 / PN.Skh. dan bukan merupakan Peristiwa Pidana.

Oleh karena prihal tersebut diatas, maka kami menerangkan cuplikan fakta – fakta hukum dibawah ini :
 

Bahwa, pemohon telah melakukan upaya hukum perdata melalui Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 20 /10/2022, dalam Gugatan Sederhana nomor :14/pdt.G.S/2022/PN.SKH.

Menerangkan bahwa, terlapor (tersangka pidana) dan\atau Tergugat I dan Tergugat II, berdomisili di wilayah hukum Kab. Sukoharjo.

Cuplikan isi uraian GugatanPosita dan Petitum, sebagai berikut :

Cuplikan “POSITA dalam Gugatan Sederhana”

bahwa, terlapor (tersangka pidana) dan\atau Tergugat I dan Tergugat II, melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara  “TIPU MUSLIHAT ” TERGUGAT I Menawarkan kerjasama investasi, kepada PENGGUGAT

pada awal bulan februari 2022, dan menerangkan bahwa ada 2 unit rumah dilalung – Kab. Karanganyar, perlu biaya pendanaan pembangunan. Dengan spesifikasi sebagai berikut :

Sebidang tanah luas 73 m2, total luas bangunan 102 m2 (Per /Unit)
Nilai Jual Per-unit rumah Rp. 275.000.000, (Duaratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Kebutuhan Pendanaan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dengan janji, selama 4 (empat) bulan, dana investasi kembali berserta bagi hasilnya.
Menerangkan, bahwa TERGUGAT I, tidak memiliki dana sebesar itu, maka dia menawarkan kepada PENGGUGAT agar mau berinvestasi terhadap TERGUGAT I (sebagai Pengelolah Dana Investasinya).

 

kerugian yang dialami PENGGUGAT (Pelapor/korban pidana) dan/atau Pemohon praperadilan, uang modal investasi yang dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, senilai  Rp. 64.950.000,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). belum kembali.

Oleh karena, dana investasi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), telah dikembalikan bertahap pada tanggal :

13 mei 2022  sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). + Rp. 7.000.000,-  (Tujuh Juta Rupiah) “Pengembalian uang transfer antar bank”
17 mei 2022  sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) “Pengembalian uang Tunai.”
24 mei 2022  sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) “Pengembalian uang transfer antar bank”
31 mei 2022  sejumlah Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) “Pengembalian uang transfer antar bank”
20 Juni 2022  sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) “Pengembalian uang transfer antar bank”

Jadi, jumlah keseluruhan uang pengembalian yaitu : Rp. 35.050.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)

Oleh karena dalam perjanjian PENGGUGAT dan TERGUGAT, syarat-syarat  Obyektif, tidak terpenuhi, maka akad atau perjanjian yang telah dibuat “ BATAL DEMI HUKUM”.

syarat sah perjanjian Pasal 1320 poin 4 KUH Perdata yaitu:

Dalam suatu perjanjian ada dua syarat ; Syarat Obyektif dan Syarat Subyektif

Syarat Obyektif adalah syarat yang berkaitan dengan obyek perjanjian. Yakni:

suatu hal tertentu, dan
sebab yang halal

2). Syarat Subyektif adalah syarat yang berkaitan dengan kondisi subyek yang mengadakan perjanjian, yakni :

a). Kesepakatan diantara para pihak untuk mengikatkan diri dalam perjanjian.

b). Kecakapan para pihak untuk mengadakan perjanjian.

Maka, kedua syarat tersebut diatas merupakn hal yang harus dipenuhi untuk menentukan sah atau tidaknya perjanjian.

Jika Syarat Obyektif tidak dipenuhi memiliki akibat hukum, perjanjian dianggap Batal Demi Hukum.
Jika Syarat Subyektif tidak terpenuhi akan memiliki Akibat Hukum.

Bahwa dalam hal perjanjian PENGGUGAT dan TERGUGAT terdapat unsur-unsur yang tidak halal dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Merujuk dari KUH Perdata pasal Pasal 1328 , berbunyi :

Bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

Cuplikan “PETITUM dalam Gugatan Sederhana”

Penggugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo,memutuskan dengan amar sebagai berikut;

 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana Investasi dan mengganti biaya lainnya yang timbul akibat perbuatannya, yaitu Sebesar Rp.  89.950.000,00 (Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). Dengan rinciana sebagai berikut :

Fee advokat sebesar Rp. 25.000.000,-. (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). dari Jasa yang telah dilakukan dalam Pengurusan Perkara tersebut diatas.
uang modal investasi yang dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, senilai  Rp. 64.950.000,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). belum kembali.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Bahwa, terlapor (tersangka pidana) dan\atau tergugat I dan tergugat II dalam gugatan sederhana nomor : 14/pdt.G.S/2022/PN.SKH. cuplikan Jawaban tergugat pada tanggal 7 November 2022, melalui Kuasa hukumnya, telah mengakui, sebagai berikut :

Cuplikan “JAWABAN TERGUGAT” dalam Gugatan Sederhana

Bahwa pada point jawaban No 1.1 kesepakatan kerjasama tanggal 7 februari 2022, adalah hubungan kepedataan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa pada point jawaban no. 2 , kesepakatan kerjasama tanggal 7 februari 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah bentuk kerjasama investasi
Bahwa pada point jawaban no. 3, mengalami kerugian akibat dampak Pademi Covid 19, sehingga menguras modal investasi (bangkrut).
Bahwa pada point jawaban no. 4, menerangkan uang pengembalian modal yaitu : Rp. 35.050.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), dinyatakan sebagai taliasih, tidak berkaitan dengan Perjanjian Investasi antara Pengugat dan Tergugat I, akan tetapi karena kemanusian dan niat baik dati Tergugat I, atas kerugian bersama yang diderita kedua belah pihak.
DALAM POKOK PERKARA

Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menyatakan Tergugat I, tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Membatalkan Gugatan Penggugat, karena tidak mempunyai dasar yang benar
Menyatakan tidak benar, bahwa tergugat I bertanggung jawab terhadap kerugian Investasi yang dimintakan oleh Penggugat
Menyatakan  bahwa, uang sejumlah Rp. 35.050.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), yang dikembalikan oleh tergugat I adalah uang tali asih dari niat baik tergugat I, atas kerugian bersama dalam perjanjian Kerjasama.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Bahwa, pada hari kamis tanggal 17 November 2022, telah diputuskan oleh majelis hakim. Salinan Putusan Nomor : 14 / Pdt.G.S/2022/PN.SKH, sebagi berikut :

Keterangan dalam persidangan :

Bahwa, , terlapor (tersangka pidana) dan\atau tergugat I dan tergugat II, tidak dapat membuktikan dokumen-dokumen proyek pembangunan yang berlokasi di Kel. Lalung, Kec. Karangnyar, Kab. Karanganyar;

Sebagai berikut :

Bukti kepemilikan SHM (obyek yang mau dibangun)
Ijin Ganguan dari pemerintah kabupaten/ kota
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Surat tanda terima bukti kelengkapan berkas dalam pengajuan pecah bidang di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kab. Karanganyar
Laporan Administrasi Keuangan Proyek Pembangunan

Bahwa, terlapor (tersangka pidana) dan\atau tergugat I dan tergugat II. Menunjukan bukti : “Surat tanda terima bukti kelengkapan berkas dalam pengajuan pecah bidang di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kab.Sukoharjo. dengan atas nama : Perusahaan miliknya.
Maka, sepatutnya gugatan pemohon dinyatakan dalam putusan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Cuplikan “PUTUSAN” dalam Gugatan Sederhana

Menerangkan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan sederhana antara;

MAMIN, laki-laki, agama islam, tempat tanggal lahir sukoharjo 4 Februari 1978, pekerjaan swasta, tempat tinggal Dk. Pengkol RT/RW 002/006, Desa/Kelurahan Ngobakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ANINDYA PRAMONO, S.H.,M.H. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 oktober 2022 selaku PENGGUGAT

FAJAR NUGROHO, laki-laki, tempat tanggal lahir surakarta 23 April 1987, pekerjan swasta, tempat tinggal Dk. Cangkol RT/RW 002/008, Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo Selaku TERGUGAT I

NIA LISTYOWATI, Perempuan (istri tergugat II ), tempat tinggal Dk. Cangkol RT/RW 002/008, Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo Selaku TERGUGAT II.

Menjatuhkan Putusan sebagi berikut :

MENGADILI :

Mengabulkan Gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk mengembalikan dana investasi kepada Penggugat sebesar Rp. 64.950.000,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 570.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

II PEMBAHASAN HUKUM & POSITA

Bahwa, setelah putusan Gugatan pada hari kamis tanggal 17 November 2022, telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Salinan Putusan Nomor : 14 / Pdt.G.S/2022/PN.SKH. Maka kami menunggu selama 14 hari, apabila tergugat melakukan upaya hukum lagi, prihal putusan hakim tersebut diatas, dan/atau kepastian hukum “Putusan yang berkekuatan hukum tetap “.__________________ ( BUKTI  P_02 )
Bahwa, setelah 14 hari telah terlewati, maka kami  melakukan upaya hukum pidana , dengan melaporkan kepada penyidik Polsek Mojolaban, Prihal pengaduan : Perbuatan Melawan Hukum. Dengan membawa bukti- bukti sebagai berikut :

Surat Perjanjian kerjasama pada tanggal 7 februari 2022
Surat Pernyataan terlapor pidana, tanggal 10 mei tahun 2022
Surat Pernyataan terlapor pidana, pada tanggal 27 Juni 2022

( BUKTI  P_03 )

Bahwa, pada hari selasa, tanggal 06 Desember 2022, sekitar pukul 15.15 datang ke kantor Sat Reskrim Polsek Mojolaban , dengan bukti laporan nomor : STTL / 61 / XII / 2022 / RESKRIM. _____________________________________________( BUKTI  P_04 )
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 06 Desember 2022, telah menerima surat SP2HP yang pertama, dengan keterangan laporan telah diterima dan akan melakukan penyelidikan/penyidikan. dengan bukti laporan nomor : SP2HP/ 135 / XII / HUM.5.1 /2022 / RESKRIM __________________________________________ ( BUKTI  P_05 )
Bahwa, pada tanggal23 Desember 2022, telah menerima surat SP2HP yang kedua,Nomor : B/ 137 / XII / HUM.5.1 / RESKRIM dengan keterangan, telah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada terlapor, dan menerangkan, terlapor berjanji akan menyerahkan uang milik pelapor pada tanggal 28 Januari 2023. ______   ( BUKTI  P_06 )
Bahwa, pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023, Pemohon telah diundang oleh Kesatuan Reskrim Polres sukoharjo,  dalam agenda “Gelar Perkara Pelaporan kami” .
Bahwa, dalam gelar perkara tersebut diatas, kami menerangkan prihal Putusan “Perbuatan Melawan Hukum” yang telah diputus oleh  Hakim, dalil dan dasar-dasar hukumnya.
Bahwa, Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang telah diterbitkan oleh KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MOJOLABAN nomor : SPPP / 01 / II /RES 1.11 / 2023 / RESKRIM, tidak sepatutnya untuk diterbitkan dan dinyatakan “Bukan Peristiwa Pidana”. Dan dinyatakan Batal Demi Hukum.

TINJAUAN YURIDIS

Bahwa, dalam isi Gugatan, romawi III (alasan Penggugat), Huruf (e), uraian lainnya, pada angka 4.  Gugatan Sederhana nomor :14/pdt.G.S/2022/PN.SKH.

“Bahwa dalam hal perjanjian PENGGUGAT dan TERGUGAT terdapat unsur-unsur yang tidak halal dan/atau melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Merujuk dari, KUHPerdata Pasal 1328 , berbunyi :

Bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.”

Kajian Hukum

Dalam ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata tersebut, dapat diketahui bahwa :

Undang-undang tidak memberikan perumusan tentang apa yang dinamakan penipuan
Dalam hal adanya penipuan, pihak yang tertipu memang memberikan pernyataan yang sesuai dengan kehendaknya, tetapi kehendak tersebut karena adanya tipu daya atau sengaja diarahkan ke suatu hal yang bertentangan dengan kehendaknya yang sebenarnya.

Bahwa, adanya penipuan ? , harus ada tipu muslihat ( yang merupakan unsur dari penipuan), yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah serangkaian cerita kebohongan yang benar,  dan setiap sikap atau tindakan yang bersifat menipu, yang tidak hanya sekedar berbohong, tetapi harus dianggap sebagai menipu, jadi bohong saja tidak cukup dianggap sebagai bentuk penipuan, suatu penipuan dalam hal Perjanjian / kontrak tertulis, yang salah satu pihak dalam pejanjian tidak memberitahukan atau menerangkan sesuatupun (diam), tentang kebenaran dari obyek perjanjian. Maka pihak yang merasa dirugikan / ditipu harus membuktikannya dalam gugatan perdata, pasal Pasal 1328 KUHPerdata , berbunyi :

Bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

Maka :

Seandainya tidak ada penipuan, maka iya tidak mungkin membuat perjanjian tersebut dan menyerahkan uang investasinya. Dalam hal ini perjanjian ini tidak mungkin ada.
Seandainya tidak ada penipuan, maka Pemohon tidak membuat perjanjian tersebut dengan syarat –syarat seperti yang ada dalam perjanjian

Berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBg dan Pasal 1863 KUH Perdata maka ditentukan, “barangsiapa mengatakan mempunyai barang suatu hak, atau mengatakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, haruslah membuktikan hak itu atau adanya perbuatan itu.

Selanjutnya, sebagai mana diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata, yang pokoknya menyatakan “tiada suatu persetujuan mempunyai kekuatan hukum jika adanya kekhilafan atau dperoleh dengan paksaan dan/atau penipuan.

Bahwa, dalam Cuplikan “JAWABAN TERGUGAT” dalam Gugatan Sederhana, telapor pidana mengakui, tentang adanya suatu kerjasama perjanjian investasi, dan dalam persidangan mengakui dana investasinya untuk :

Pembangunan 2 (dua) unit rumah dilalung – Kab. Karanganyar, perlu biaya pendanaan pembangunan. Dengan spesifikasi sebagai berikut :

Sebidang tanah luas 73 m2, total luas bangunan 102 m2 (Per /Unit)
Nilai Jual Per-unit rumah Rp. 275.000.000, (Duaratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Kebutuhan Pendanaan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dengan janji, selama 4 (empat) bulan, dana investasi kembali berserta bagi hasilnya.
Menerangkan, bahwa TERGUGAT I, tidak memiliki dana sebesar itu, maka dia menawarkan kepada PENGGUGAT agar mau berinvestasi terhadap TERGUGAT I (sebagai Pengelolah Dana Investasinya).

Bahwa, dari jawaban tersebut diatas, Tidak  dapat membuktikan dokumen - dokumen obyek tanah proyek pembangunan perumahan sebagai bukti miliknya, yang berada dilokasi Lalung, Kab. Karanganyar,  yang sesuai dalam perjanjian kerjasama investasi.
 Bahwa, dalam Cuplikan “PUTUSAN” dalam Gugatan Sederhana, Hakim tunggal tersebut adalah sebagai berikut :

MENGADILI :

Mengabulkan Gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk mengembalikan dana investasi kepada Penggugat sebesar Rp. 64.950.000,- (Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 570.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Kajian Hukum

Putusan Hakim yang sedemikian ini adalah putusan yang dikehendaki oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 1 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, yaitu putusan “guna menegakkan hukum dan keadilan”. Yang harus ditegakkan oleh Hakim, menurut Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, bukan hanya hukum saja, yaitu yang berupa kepastian hukum, tetapi juga keadilan. Antara hukum dan keadilan, menurut Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 adalah merupakan dwitunggal yang harus ditegakkan oleh Hakim. Selama Hakim dalam menyusun putusannya memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam AZAS PENYELENGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN, yaitu :

ASAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

(Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)

Pasal 2

Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
(3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang.(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 3

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 5

(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pasal 6

(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain. 

(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

 

Bahwa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dengan penjelasannya, selama itu pula Hakim mempunyai dasar hukum untuk menafsirkan unsur “melawan hukum”

Maka, Putusan Nomor : 14 / Pdt.G.S/2022/PN.SKH. merupakan alat pembuktian yang sah menurut undang- undang. Sebagai merujuk pada permohonan gugatan sederhana tentang “PENIPUAN” pada Pasal 1328 KUHPerdata , berbunyi :

Bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

Oleh karena Pasal 1328 KUHPerdata tersebut diatas, Pemohon mengajukan gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” di Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 20 /10/2022, dalam Gugatan Sederhana nomor :14/pdt.G.S/2022/PN.SKH.

Bahwa, dalam fakta hukum tersebut atas, telah menerangkan prihal perbuatan terlapor pidana telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”.

“Sebagaimana diketahui bahwa undang-undang hanya memidana seseorang yang melakukan perbuatan, apabila perbuatan itu telah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai perbuatan yang dilarang. Hal ini telah ditentukan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang apa yang dikenal dengan asas legalitas. Konsekuensi logis dari hal ini, maka hanya perbuatan yang diberi label tercela atau terlarang demikian saja yang pelakunya dapat dipidana. Pengertian sifat melawan hukum yang demikian disebut dengan melawan hukum formal, karena semata-mata sifat terlarangnya perbuatan didasarkan pada pemuatannya dalam undang-undang.”

 

ARTI KATA “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”

PERBUATAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perbuatan adalah sesuatu yang diperbuat (dilakukan). Arti lainnya dari perbuatan adalah tindakan.

Perbuatan berasal dari kata dasar buat.
Perbuatan adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Perbuatan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perbuatan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

Nomina (kata benda) , Perbuatan memiliki 4 arti:

Sesuatu yang diperbuat (dilakukan)
Tindakan.
Contoh: Kita harus menghindar dari perbuatan tercela
Kelakuan
Tingkah laku.

Contoh: Perbuatannya tidak sesuai dengan perkataannya

 

MELAWAN HUKUM

Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formal adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang (hukum tertulis). Dengan pengertian seperti itu, maka suatu perbuatan, bersifat melawan hukum adalah apabila telah dipenuhi semua unsur yang disebut di dalam rumusan delik. Jika semua unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak perlu lagi diselidiki apakah perbuatan itu menurut masyarakat benar-benar telah dirasakan sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Bahwa terminologi PERBUATAN MELAWAN HUKUM ini sudah sangat umum dikenal dan dipakai.Terjemahan resmi KUHP77 menggunakan kata melawan hukum, misalnya, dalam Pasal 362, 372, 378, dan banyak lagi. Juga dalam perundang-undangan khusus, seperti dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi No.3 Tahun 1971, kata melawan hukum, dalam perumusan deliknya, dan dimuat sebagai unsurnya.

Ruslan saleh,berpendapat mengenai unsur sifat Melawan Hukum sebagai berikut :

“Di dalam kepustakaan hukum pidana, hingga saat ini masih ditemukan adanya perbedaan pendapat mengenai ajaran sifat melawan hukum. Perbedaan pendapat tersebut telah melahirkan adanya dua pengertian, yaitu sifat melawan hukum formal (formele wederrechtelijkheid) dan melawan hukum materiel (materiele wederrechtelijkheid). Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum secara formal adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan undangundang (hukum tertulis). Dengan pengertian seperti itu, maka suatu perbuatan, bersifat melawan hukum adalah apabila telah dipenuhi semua unsur yang disebut di dalam rumusan delik. Jika semua unsur tersebut telah terpenuhi, maka tidak perlu lagi diselidiki apakah perbuatan itu menurut masyarakat benar-benar telah dirasakan sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.”

( Ruslan saleh, Sifat Melawan Hukum Dari Perbuatan Pidana, (Jakarta Aksara Baru, 1987), hlm. 7 )

 

Bahwa, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 

Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatau perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.

Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti:

Pelaku memakai nama palsuatau martabat palsu;
Si pelaku melakukan tipu muslihat atau;
Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.

 

Menurut Pemohon, Tujuan dari cara melawan hukum ini agar target dari si pelaku yakni si korban akan menyerahkan sesuatu barang atau uang kepada si pelaku atau jika dalam suatu kasus hutang piutnag target si pelaku adalah agar si korban memberikan hutang atau bahkan meminta si korban menghapuskan piutangnya.

 

III PETITUM

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON, pada tanggal 23 Februari 2023 oleh KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MOJOLABAN nomor : SPPP / 01 / II /RES 1.11 / 2023 / RESKRIM. dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Surat Tanda Terima Laporan, pada hari selasa, tanggal 06 Desember 2022, sekitar pukul 15.15 datang ke kantor Sat Reskrim Polsek Mojolaban, No: dengan bukti laporan nomor : STTL / 61 / XII / 2022 / RESKRIM. tentang adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 378 KUHP yang dilakukan oleh terlapor sdr. FAJAR NUGROHO.

 

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

 

 

 

 

ANINDYA PRAMONO,S.H.,M.H.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya