Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Skh 1.Nursiyah Wahyuni, S.H.
2.ARIF YULI HARYANTO, S.H.
ILHAM MUHAMMAD QODRI ALS. ILHAM Bin AMIR FAHRUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-473/M.3.34/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nursiyah Wahyuni, S.H.
2ARIF YULI HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM MUHAMMAD QODRI ALS. ILHAM Bin AMIR FAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa ILHAM MUHAMMAD QODRI ALS. ILHAM BIN AMIR FAHRUDIN bersama-sama dengan saksi HAGAI NUNO FEBRIYAN BIN BUDIYONO (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam bulan Februari 2024 bertempat di Area Parkir Rumah Kost Putra Biru alamat Candi Lama RT 003 RW 011 Desa Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan  oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi Hagai Nuno Febriyan saat berada di rumah Terdakwa, mereka  berniat untuk mengambil barang milik orang lain selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB terdakwa bersama saksi Hagai Nuno Febriyan berangkat untuk mencari sasaran dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2020 Nopol AD-5976-AUB warna coklat hitam milik terdakwa pada saat melewati depan Rumah Kost Putra Biru alamat Candi Lama RT 003 RW 011 Desa Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo, terdakwa dan saksi Hagai Nuno Febriyan melihat pintu gerbang rumah kost terbuka dan situasi dalam keadaan sepi selanjutnya mereka membagi tugas yaitu terdakwa bertugas  masuk ke dalam rumah kos  untuk mengambil barang sedangkan saksi Hagai Nuno Febriyan berjaga-jaga diluar selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk kedalam pekarangan kost menuju tempat parkiran dan mengambil 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna white blue tahun 2018 Nopol AE-5591-JI yang dalam keadaan tidak terkunci stang tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Muhammad Irfan Fauzi selanjutnya terdakwa mendorong  sepeda motor tersebut keluar kos kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan didorong oleh saksi Hagai Nuno Febriyan menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor Scoopy menuju rumah terdakwa selanjutnya saksi Hagai Nuno Febriyan memanggil tukang kunci setelah jadi kemudian terdakwa membuka kunci jok dan mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi : KTP, Kartu ATM Mandiri, ATM BRI, STNK, dan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa bersama saksi Hagai Nuno Febriyan membuang dompet beserta KTP, ATM Mandiri, ATM BRI ke tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempol Mojosongo Surakarta dan untuk uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk makan bersama, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dan Hagai Nuno Febriyan menjual 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna white blue tahun 2018 Nopol AE-5591-JI di Marketplace Faceebook jual beli sepeda motor dengan nama akun Vino Andi seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan laku terjual sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang membeli saksi David Rizki Saputra selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi, terdakwa mendapat bagian sejumlah Rp. 3.000.00,- (tiga juta rupiah) dan saksi Hagai Nuno Febriyan mendapat bagian bagian sejumlah Rp. 3.000.00,- (tiga juta rupiah), atas perbuatan terdakwa tersebut kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Grogol untuk di proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa ILHAM MUHAMMAD QODRI ALS. ILHAM BIN AMIR FAHRUDIN tersebut saksi Muhammmad Irfan Fauzi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, KUHP-------------------------------------------------------                        

Pihak Dipublikasikan Ya