Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Skh YULIYANTO BUDI PRASETIYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIYANTO BUDI PRASETIYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TEGUH SUROSO, S.H.,CPLYULIYANTO BUDI PRASETIYA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon selaku ayah kandung sebagai wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama Raditya Hendro Kurniawan, Lahir di Surakarta, pada tanggal 04 Juni 2010 (empat juni duaribu sepuluh) sebagaimana tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3307/2010 tertanggal 21 Juni 2010 yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta;
3.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak