Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon selaku ayah kandung sebagai wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama Raditya Hendro Kurniawan, Lahir di Surakarta, pada tanggal 04 Juni 2010 (empat juni duaribu sepuluh) sebagaimana tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3307/2010 tertanggal 21 Juni 2010 yang diterbitkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta;
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Agama Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|