INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.Bth/2025/PN Skh | 1.FIFI ANGGREANI 2.SRI RAHAYU |
2.DIREKTUR PT. BPR KANDIMADU ARTA 3.HERLINE DIANA SOSIAWATI, S.H. 4.NOTARIS / PPAT TOTO SUSMONO HADI, S.H.,M.H. 5.DIREKTUR PT.BPR ARTA MAS SURAKARTA 6.KAPOLRES SUKOHARJO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.Bth/2025/PN Skh | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar ;
3. Menyatakan Para Pelawan harus membayar sebesar 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah ) kepada Terlawan IV guna menebus sertifikat yang sudah diagunkan ;
4. Menyatakan Terlawan II dan Terlawan III adalah Terlawan yang tidak baik ;
5. Menyatakan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Terlawan IV tidak dikabulkan ;
6. Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan nomor perkara : 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Skh adalah prematur dan cacat hukum ;
7. Menyatakan eksekusi Hak Tanggungan dengan nomor perkara : 1/Pdt. Eks.HT/2025/PN Skh ditunda sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ;
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR
Mengadili dan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan ( Ex Aequo et Bono ). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
