Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Skh PT. COVEMORE INTERNATIONAL INDONESIA 1.KYLE BROOKE
2.SISKA TRIANI
3.PT. OCEANCO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. COVEMORE INTERNATIONAL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faisal Rahman, SHPT. COVEMORE INTERNATIONAL INDONESIA
Tergugat
NoNama
1KYLE BROOKE
2SISKA TRIANI
3PT. OCEANCO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DJOKO PONG SUGOTO, SE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR
DALAM PROVISI
Bahwa untuk menghindari adanya penguasaan maupun peralihan atas barang-barang bergerak milik TERGUGAT I dan/ atau milik PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang masih berada dalam Pabrik PT. Covemore Internasional Indonesia kepada pihak lain dan untuk menghindari putusan gugatan ini dengan penetapan/ putusan pada perkara lain yang saling bertentangan serta agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi kepada PENGGUGAT, maka dalam tindakan pendahuluan kami mohon agar dapat dikabulkan terlebih dahulu untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang bergerak milik TERGUGAT I dan/ atau milik PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang masih berada dalam Pabrik PT. Covemore Internasional Indonesia sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).     
DALAM POKOK PERKARA:
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Perjanjian Kerjasama Term Sheet tertanggal 2 Agustus 2021 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
4.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk diwajibkan membayar Kerugian kepada PENGGUGAT, berupa:
a.    Kerugian Materiil
-    Kerugian atas job container yang sudah keluar ditaksir sekitar Rp2.500.000.000,- (dua setengah milyar rupiah);
-    Biaya bayar sewa pabrik yang harus ditanggung akibat kerjasama usaha dengan penggunaan Pabrik PENGGUGAT sejumlah sekitar Rp262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
-    Renovasi untuk perbaikan dan recovery bangunan pabrik untuk dikembalikan seperti semula kurang lebih Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
b.    Kerugian Immateriil
Kerugian immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT, akibat permasalahan ini PENGGUGAT kehilangan ketenangan, waktu, tenaga dan pikiran serta biaya untuk menyelesaikan masalah ini yang apabila diperhitungkan dengan uang sebesar sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian keseluruhan tersebut diatas setelah putusan dalam gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT I diwajibkan untuk menyerahkan barang-barang milik TERGUGAT I  dan/ atau milik PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang masih berada dalam Pabrik PT. Covemore Internasional Indonesia berupa:
1). Dust Extractor; Forklip; 2). Rotary clamp carrier; 3). Scm cnc mortis, tenon, and shaper; 4). Spindel moulder; 5). Cross cut metal saw; 6). Cardboard shredding; 7). Tabung angin compressor; 8). Tabung angin compressor; 9). Panel Listrik Kapasitor Bank; 10). Masin Rotari; 11). Kompresor; 12). Mesin Cnc Tenon Mortise; 13). Single spindle; 14). Mesin rustic; 15). Mesin Double Planer; 16). Mesin Potong Alumunium; 17). Mesin Honeycomb; 18). Mesin Bor Alumunium; 19). Mesin Las Alumunium; 20). Mesin spraybooth; 21). Mesin Strapping Band.
Untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya kepada PENGGUGAT;
5    Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mentaati isi putusan ini;
6    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo bependapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak