INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2026/PN Skh | 1.HENDRO SUBIYARTO 2.NURSANTI WAHYUNI |
CIKAL WINTANG RAMADHAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2026/PN Skh | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.200.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan TERGUGAT bukan pembeli beritikad baik;
4. Menyatakan penguasaan TERGUGAT atas objek sengketa adalah tidak sah;
5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar :
a) Materiil : Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah )
b) Immateriil : Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah )
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Yang Mulia Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
