Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2021/PN Skh | 1.GALUH TRI MURTI 2.YENI ASTUTI, SH |
DANU FIBRIYOGA Bin SUDADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Feb. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2021/PN Skh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Feb. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.161/M.3.34/APB/02/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa terdakwa Danu Fibriyoga Bin Sudadi pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020 bertempat di kios Expedisi Lion Parcel yang beralamat di Dk. Jetis Rt.01 Rw.09 Ds. Blimbing Kec. Gatak Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa datang ke kios Expedisi Lion Parcel yang beralamat di Dk. Jetis Rt.01 Rw.09 Ds. Blimbing Kec. Gatak Kab. Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2018 warna abu-abu, sesampai di kios Expedisi Lion Parcel tersebut kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kios dan melepas stop kontak satu set perangkat computer untuk dibawa keluar. Pada saat terdakwa mengambil printer, kemudian saksi Amila Monavianti menegur “Printernya kok kamu bawa, padahal itu yang beli saya”, kemudian terdakwa menjawab “Uang saya yang ada pada kamu berapa kok printer seperti ini kamu permasalahkan?” kemudian saksi Amila Monavianti menjawab “Ya sudah”. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Amila Monavianti untuk masalah uang terdakwa yang saat itu digunakan membeli rumah yang diatasnamakan nama Bapak dari saksi Amila Monavianti dan akan dikembalikan kapan, karena saksi Amila Monavianti diam saja sehingga terdakwa secara spontan mendekati saksi Amila Monavianti dan langsung memukul saksi Amila Monavianti menggunakan tangan kanannya mengenai bibir kemudian terdakwa kembali melanjutkan pemukulannya kepada saksi Amila Monavianti mengenai bibir serta hidung kurang lebih sebanyak 5 sampai enam kali hingga saksi Amila Monavianti mengalami luka pada bibir serta hidung bengkak dan mengeluarkan darah.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP -----------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Danu Fibriyoga Bin Sudadi pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan primair, telah melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa datang ke kios Expedisi Lion Parcel yang beralamat di Dk. Jetis Rt.01 Rw.09 Ds. Blimbing Kec. Gatak Kab. Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2018 warna abu-abu, sesampai di kios Expedisi Lion Parcel tersebut kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kios dan melepas stop kontak satu set perangkat computer untuk dibawa keluar. Pada saat terdakwa mengambil printer, kemudian saksi Amila Monavianti menegur “Printernya kok kamu bawa, padahal itu yang beli saya”, kemudian terdakwa menjawab “Uang saya yang ada pada kamu berapa kok printer seperti ini kamu permasalahkan?” kemudian saksi Amila Monavianti menjawab “Ya sudah”. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Amila Monavianti untuk masalah uang terdakwa yang saat itu digunakan membeli rumah yang diatasnamakan nama Bapak dari saksi Amila Monavianti dan akan dikembalikan kapan, karena saksi Amila Monavianti diam saja sehingga terdakwa secara spontan mendekati saksi Amila Monavianti dan langsung memukul saksi Amila Monavianti menggunakan tangan kanannya mengenai bibir kemudian terdakwa kembali melanjutkan pemukulannya kepada saksi Amila Monavianti mengenai bibir serta hidung kurang lebih sebanyak 5 sampai enam kali hingga saksi Amila Monavianti mengalami luka pada bibir serta hidung bengkak hingga mengeluarkan darah.
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |