Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Skh 1.GALUH TRI MURTI
2.YENI ASTUTI, SH
DANU FIBRIYOGA Bin SUDADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B.161/M.3.34/APB/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH TRI MURTI
2YENI ASTUTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU FIBRIYOGA Bin SUDADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa Danu Fibriyoga Bin Sudadi pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2020 bertempat di kios Expedisi Lion Parcel yang beralamat di Dk. Jetis Rt.01 Rw.09 Ds. Blimbing Kec. Gatak Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

   Berawal pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa datang ke kios Expedisi Lion Parcel yang beralamat di Dk. Jetis Rt.01 Rw.09 Ds. Blimbing Kec. Gatak Kab. Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2018 warna abu-abu, sesampai di kios Expedisi Lion Parcel tersebut kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kios dan melepas stop kontak satu set perangkat computer untuk dibawa keluar. Pada saat terdakwa mengambil printer, kemudian saksi Amila Monavianti menegur “Printernya kok kamu bawa, padahal itu yang beli saya”, kemudian terdakwa menjawab “Uang saya yang ada pada kamu berapa kok printer seperti ini kamu permasalahkan?” kemudian saksi Amila Monavianti menjawab “Ya sudah”. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Amila Monavianti untuk masalah uang terdakwa yang saat itu digunakan membeli rumah yang diatasnamakan nama Bapak dari saksi Amila Monavianti dan akan dikembalikan kapan, karena saksi Amila Monavianti diam saja sehingga terdakwa secara spontan mendekati saksi Amila Monavianti dan langsung memukul saksi Amila Monavianti menggunakan tangan kanannya mengenai bibir kemudian terdakwa kembali melanjutkan pemukulannya kepada saksi Amila Monavianti mengenai bibir serta hidung kurang lebih sebanyak 5 sampai enam kali hingga saksi Amila Monavianti mengalami luka pada bibir serta hidung bengkak dan mengeluarkan darah.
   Bahwa kemudian terdakwa kembali memukul saksi Amila Monavianti dengan menggunakan tangan kanannya kurang lebih sebanyak 2 kali mengenai punggung saksi Amila Monavianti dan saat itu saksi Amila Monavianti berusaha menghindar dengan memeluk saksi Eny Kristiana yang pada saat itu berada di samping saksi Amila Monavianti. Kemudian terdakwa melihat ada sebilah pisau dapur stainless steel merk HAKKOH gagang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 30 cm yang berada di meja dapur, terdakwa ambil dan ditodongkan kearah saksi Amila Monavianti dengan tujuan untuk menakut-nakuti, pada saat terdakwa menodongkan pisau dapur kearah saksi Amila Monavianti, saksi Amila Monaviani berjalan mundur dan akhirnya terjatuh. Bahwa pada saat saksi Amila Monavianti terjatuh, terdakwa jongkok dan memukul lagi dengan menggunakan tangan kanan mengenai mulut dan hidung sebanyak 2 sampai 3 kali dan menendang menggunakan kaki kanan mengenai lutut kaki sebanyak 3 sampai 4 kali. Setelah itu, kaki terdakwa dipegang oleh saksi Amila Monavianti sambil berkata “Ampun,ampun” pada saat itu terdakwa juga menendang dengan kaki kanan mengenai kaki saksi Amila Monavianti, kemudian terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
   Bahwa setelah peristiwa pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi Amila Monavianti tersebut, selain mengalami luka-luka pada hidung dan bibir, saksi Amila Monavianti juga mengalami mimisan sehingga saksi Amila Monavianti memeriksakan hidungnya ke dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan dan dinyatakan tulang rawan hidungnya mengalami patah sehingga harus dilakukan operasi dan setelah dilakukan operasi, saksi Amila Monavianti mengalami kesulitan untuk bernafas dengan hidung sebelah kanannya.
   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Amila Monavianti mengalami luka-luka pada bagian bibir dan hidung yang didukung dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 2836/SB/RM/XII/220 Tanggal 03 Desember 2020 yang dikeluarkan Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru yang ditandatangani oleh dr. Yuriska Wahyu Indrayani dengan kesimpulan :
Bengkak pada hidung, bibir kanan bawah dan lutut kanan bagian dalam
Kemerahan pada bahu kanan

 

            -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP -----------------

 

          SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa Danu Fibriyoga Bin Sudadi pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan primair, telah melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

   Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa datang ke kios Expedisi Lion Parcel yang beralamat di Dk. Jetis Rt.01 Rw.09 Ds. Blimbing Kec. Gatak Kab. Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2018 warna abu-abu, sesampai di kios Expedisi Lion Parcel tersebut kemudian terdakwa langsung masuk kedalam kios dan melepas stop kontak satu set perangkat computer untuk dibawa keluar. Pada saat terdakwa mengambil printer, kemudian saksi Amila Monavianti menegur “Printernya kok kamu bawa, padahal itu yang beli saya”, kemudian terdakwa menjawab “Uang saya yang ada pada kamu berapa kok printer seperti ini kamu permasalahkan?” kemudian saksi Amila Monavianti menjawab “Ya sudah”. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Amila Monavianti untuk masalah uang terdakwa yang saat itu digunakan membeli rumah yang diatasnamakan nama Bapak dari saksi Amila Monavianti dan akan dikembalikan kapan, karena saksi Amila Monavianti diam saja sehingga terdakwa secara spontan mendekati saksi Amila Monavianti dan langsung memukul saksi Amila Monavianti menggunakan tangan kanannya mengenai bibir kemudian terdakwa kembali melanjutkan pemukulannya kepada saksi Amila Monavianti mengenai bibir serta hidung kurang lebih sebanyak 5 sampai enam kali hingga saksi Amila Monavianti mengalami luka pada bibir serta hidung bengkak hingga mengeluarkan darah.
   Bahwa kemudian terdakwa kembali memukul saksi Amila Monavianti dengan menggunakan tangan kanannya kurang lebih sebanyak 2 kali mengenai punggung saksi Amila Monavianti dan saat itu saksi Amila Monavianti berusaha menghindar dengan memeluk saksi Eny Kristiana yang pada saat itu berada di samping saksi Amila Monavianti. Kemudian terdakwa melihat ada sebilah pisau dapur stainless steel merk HAKKOH gagang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 30 cm yang berada di meja dapur, terdakwa ambil dan ditodongkan kearah saksi Amila Monavianti dengan tujuan untuk menakut-nakuti, pada saat terdakwa meodongkan pisau dapur kearah saksi Amila Monavianti, saksi Amila Monaviani berjalan mundur dan akhirnya terjatuh. Bahwa pada saat saksi Amila Monavianti terjatuh, terdakwa jongkok dan memukul lagi dengan menggunakan tangan kanan mengenai mulut dan hidung sebanyak 2 sampai 3 kali dan menendang menggunakan kaki kanan mengenai lutut kaki sebanyak 3 sampai 4 kali. Setelah itu, kaki terdakwa dipegang oleh saksi Amila Monavianti sambil berkata “Ampun,ampun” pada saat itu terdakwa juga menendang dengan kaki kanan mengenai kaki saksi Amila Monavianti, kemudian terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
   Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Amila Monavianti mengalami luka-luka pada bagian bibir dan hidung yang didukung dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 2836/SB/RM/XII/220 Tanggal 03 Desember 2020 yang dikeluarkan Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru yang ditandatangani oleh dr. Yuriska Wahyu Indrayani dengan kesimpulan :
Bengkak pada hidung, bibir kanan bawah dan lutut kanan bagian dalam
Kemerahan pada bahu kanan

 

             ---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------

                                

Pihak Dipublikasikan Ya