INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Skh | PT BPR ARTHA SARI SENTOSA | ERFAN WAHYU UTOMO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 106.878.348,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisionil Penggugat seluruhnya.
2. Mengabulkan Permohonan Penggugat dengan meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah pekarangan berikut dengan bangunan dan segala yang terdapat di atas tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 04295/Sonorejo, seluas 89 (delapan puluh sembilan meter persegi), Surat Ukur Nomor: 01436/Sonorejo/2019 tertanggal 11 April 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 12 Agustus 2019.
3. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati Objek Jaminan untuk segera mengosongkan Objek Jaminan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat, Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakan pengosongan.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
3. Menetapkan kewajiban pelunasan yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 106.878.348 (seratus enam juta delapana ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dealpan rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 106.878.348 (seratus enam juta delapana ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dealpan rupiah) secara langsung dan seketika;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |