Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Pembantah untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hutang pokok Pembantah I adalah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Pembantah II sejumlah Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
3. Membatalkan lelang tanggal 15 Juni 2023 yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta ;
4. Membebankan semua biaya perkara bantahan ini kepada Terbantah I dan Terbantah II ;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|