Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Skh PARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ merubah status Pemohon dari KAWIN menjadi BELUM KAWIN dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Memerintahkan Pejabat/ Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk mendaftarkan penggantian/ perubahan status tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak