Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima ;
2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya ;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek.banding dan kaasasi ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 207.102.764,00, yang terdiri dari:
a. Tunggakan pokok = Rp. 169.628.954,00
b. Bunga = Rp. 21.804.856,00
c. Denda = Rp.15.668.954,00
Total angsuran + bunga + denda = Rp.207.102.764,00
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;
|