Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Skh FITRI SUSILOWATI, S.H. 1.BAMBANG JULIANTO GUNTORO, S.H., M. HUM
2.PRI HANTARINI, S.H., M.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRI SUSILOWATI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Diah Sri NugraheniFITRI SUSILOWATI, S.H.
Tergugat
NoNama
1BAMBANG JULIANTO GUNTORO, S.H., M. HUM
2PRI HANTARINI, S.H., M.H
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gersom Hanung UtomoPRI HANTARINI, S.H., M.H
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN/AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN KARANGANYAR
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN/AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN SUKOHARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sigit Cahya Kurniawan, SHKEPALA KANTOR PERTANAHAN/AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN SUKOHARJO
2Wisnu UntoroKEPALA KANTOR PERTANAHAN/AGRARIA TATA RUANG KABUPATEN KARANGANYAR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk semuanya
2.    Menyatakan bukti dan saksi yang diajukan dalam perkara dan putusan ini adalah sah dan berharga
3.    Menyatakan obyek sengketa perbuatan melawan hukum dalam perkara ini adalah :
a.    Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik Nomor 1429 luas ± 102 M2, terletak di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Indonesia atas nama Bambang Julianto Guntoro, S.H, M.Hum/ Tergugat I
Batas-batasnya berdasarkan gambar pada sertifikat
Utara    : Kapling tanah nomor 0535
Selatan     : Kapling tanah Nomor 0524
Timur    : Perumahan Puri alam Asri
Barat    : Jalan Perumahan
b.    Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik Nomor 4921 luas ± 218 M2 terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Bambang Julianto Guntoro, S.H, M.Hum/ Tergugat I
Batas-batasnya berdasarkan gambar pada sertifikat
Utara    : Jalan Perumahan
Selatan     : Jalan Perumahan
Timur    : Kapling Nomor 01306
Barat    : Jalan Perumahan
4.    Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum
a.    Menandatangani Akta jual Beli Nomor 291/2007, pada 1 Agustus 2007, dihadapan Fajarudin Malik S.H, Notaris PPAT Karanganyar atas sertifikat Hak Milik Nomor 1429 luas ± 102 M2, terletak di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Indonesia serta menjadikan tanah tersebut menjadi atas nama Tergugat I
b.    Menandatangani Akta Jual Beli  Nomor 296/2008 , pada 16 Desember 2008, dihadapan Shintowati Dwi Marhaeny S.H, Notaris PPAT Sukoharjo, atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 419 luas ± 218 M2, terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia dan menjadikan tanah tersebut atas nama Tergugat I
c.    Melakukan peningkatan Hak atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 419 luas ± 218 M2 terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia atas nama Tergugat I Pada 22-02-2019 menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 4921
5.    Memutuskan:
a.    Akta jual beli Akta jual Beli Nomor 291/2007, pada 1 Agustus 2007, dihadapan Fajarudin Malik S.H, Notaris PPAT Karanganyar atas sertifikat Hak Milik Nomor 1429 luas ± 102 M2, terletak di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Indonesia serta menjadikannya tanah tersebut menjadi atas nama Tergugat I
b.    Akta jual beli  Akta jual Beli Nomor 296/2008, pada 16 Desember 2008, dihadapan Shintowati Dwi Marhaeny S.H, Notaris PPAT Sukoharjo, atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 419 luas ± 218 M2, terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia dan menjadikan tanah tersebut atas nama Tergugat I
c.    Pada 22-02-2019 melakukan peningkatan Hak atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 419 luas ± 218 M2 terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia atas nama Tergugat I menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 4921
Batal demi hukum karena dilakukan oleh sebab yang tak Halal yaitu mengatasnamakan tanah menjadi nama Tergugat I yang diketahui uangnya adalah milik dari Penggugat merupakan pemberian dari Almarhum ayah Kandung Penggugat yang Bernama Samino Achbaroho, S.H
6.    Memutuskan obyek sengketa berupa:
a.    Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik Nomor 1429 luas ± 102 M2, terletak di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Indonesia serta menjadikannya tanah tersebut menjadi atas nama Bambang Julianto Guntoro, S.H, M.Hum/ Tergugat I
Batas-batasnya berdasarkan gambar pada sertifikat
Utara        : Kapling tanah nomor 0535
Selatan     : Kapling tanah Nomor 0524
Timur    : Perumahan Puri alam Asri
Barat        : Jalan Perumahan
b.    Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik Nomor 4921 luas ± 218 M2 terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Bambang Julianto Guntoro, S.H/ Tergugat I
Batas-batasnya berdasarkan gambar pada sertifikat
Utara        : Jalan Perumahan
Selatan     : Jalan Perumahan
Timur    : Kapling Nomor 01306
Barat        : Jalan Perumahan
Bukanlah merupakan harta Gono Gini Tergugat I dan Tergugat II namun merupakan harta pribadi dari Penggugat
7.    Memutuskan obyek sengketa yang disebutkan dalam perkara Nomor 500/Pdt.G/2022/PA.Kra jo 354/Pdt.G/2022/PTA.Smg jo 434 K /Ag/2023 jo 238 PK/Ag/2023, bukanlah harta gono gini dan tidak layak diletakkan sita jaminan
8.    Memutuskan Obyek Sengketa menjadi atas nama Penggugat (Fitri Susilowati, S,H) serta dapat dilakukan perubahan hak atas nama dari Tergugat I (Bambang Julianto Guntoro, S.H, M.Hum.) menjadi nama Penggugat (Fitri Susilowati, S.H) serta dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan ini dan segera dicatatkan perubahan hak atasnama obyek Sengketa di Kantor Badan Pertanahan Nasional /Agraria Tata Ruang Kabupaten Karanganyar dalam hal ini Turut Tergugat I dan di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini Turut Tergugat II;
9.    Memutuskan Obyek Sengketa yang diletakkan sita jaminan yang oleh Tergugat II sebagaimana yang disebutkan dalam putusan perkara Nomor 500/Pdt.G/2022/PA.Kra jo354/Pdt.G/2022/PTA.Smg jo 434 K /Ag/2023 jo 238 PK/Ag/2023 adalah batal demi hukum dan dapat dilakukan angkat sita;
10.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini agar mencatat perubahan hak atas tanah Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik Nomor 1429 luas ± 102 M2, terletak di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, dari nama Tergugat I (Bambang Yulianto Guntoro, S.H, M.Hum.) menjadi nama Penggugat (Fitri Susilowati, S.H)
Batas-batasnya berdasarkan gambar pada sertifikat
Utara        : Kapling tanah nomor 0535
Selatan     : Kapling tanah Nomor 0524
Timur        : Perumahan Puri alam Asri
Barat        : Jalan Perumahan
11.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat II, berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini agar mencatat perubahan hak atas tanah Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik Nomor Tanah dan bangunan sertifikat Hak Milik Nomor 4921 luas ± 218 M2 terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, atas nama Bambang Julianto Guntoro, S.H, M.Hum./ Tergugat I, menjadi atas nama Fitri Susilowati, S.H (Penggugat)
Batas-batasnya berdasarkan gambar pada sertifikat
Utara        : Jalan Perumahan
Selatan     : Jalan Perumahan
Timur        : Kapling Nomor 01306
Barat        : Jalan Perumahan
12.    Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atau siapapun untuk tunduk dan patuh pada semua isi putusan ini;
13.    Menghukum kepada yang Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya proses persidangan ini

SUBSIDER
Dalam peradilan yang baik, kiranya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak