Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA 1.JOKO TRI MULYO
2.ETIK WIDYANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSIYATU ROHMAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG SOLO KARTASURA
Tergugat
NoNama
1JOKO TRI MULYO
2ETIK WIDYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.062.275,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 99.062.275- ( Sembilan puluh sembilan juta enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah rupiah). Apabila Tergugat  tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 2008 atas nama Etik Widyaningsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat  kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.2008 atas nama Etik Widyaningsih berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5. Menghukum Tergugat   untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak