Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Skh BPR SOLOBARU PERMAI 1.SLAMET RAHARJO
2.SUWARSI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat 204/KRE/BSP/XI/2025
Penggugat
NoNama
1BPR SOLOBARU PERMAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru DarmawanBPR SOLOBARU PERMAI
Tergugat
NoNama
1SLAMET RAHARJO
2SUWARSI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.759.418,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar                                   Rp. 191.759.418,- (Seratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah) secara seketika dan tunai.
4. Menghukum Tergugat I dan II apabila tidak melunasi seluruh hutang sejumlah                             Rp. 191.759.418,- (Seratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah) maka secara sukarela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu :
SHM No. : 03702
Letak : Sidorejo - Bendosari - Sukoharjo - Jawa Tengah
Luas : 208 m2
dilelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak