INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G.S/2025/PN Skh | BPR SOLOBARU PERMAI | 1.SLAMET RAHARJO 2.SUWARSI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 204/KRE/BSP/XI/2025 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 191.759.418,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan / menetapkan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kerugian yang timbul sebesar Rp. 191.759.418,- (Seratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah) secara seketika dan tunai.
4. Menghukum Tergugat I dan II apabila tidak melunasi seluruh hutang sejumlah Rp. 191.759.418,- (Seratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah) maka secara sukarela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu :
SHM No. : 03702
Letak : Sidorejo - Bendosari - Sukoharjo - Jawa Tengah
Luas : 208 m2
dilelang dengan perantara KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
