Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2023/PN Skh PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Sukoharjo 1.PONIYEM
2.LANJAR SUMARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2023/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat 225/ND/BKK-11/X/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Sukoharjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIPUK WULANDARI, SHPT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Sukoharjo
Tergugat
NoNama
1PONIYEM
2LANJAR SUMARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.143.304,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0156/BKKJTG/011/III/2021   tanggal 29 – 03 - 2021 ;
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0156/BKKJTG/011/III/2021   tanggal 29 – 03 - 2021;
4.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar tunggakan hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 81.143.304,- (delapan puluh satu juta seratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06199  Desa Telukan,  Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 106 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00886/Telukan/2014 tanggal 28-11-2014 atas nama 1. Lanjar Sumari 2. Poniyem dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; 
5.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melaksanakan Putusan ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak