Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0156/BKKJTG/011/III/2021 tanggal 29 – 03 - 2021 ;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0156/BKKJTG/011/III/2021 tanggal 29 – 03 - 2021;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar tunggakan hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 81.143.304,- (delapan puluh satu juta seratus empat puluh tiga ribu tiga ratus empat rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06199 Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 106 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00886/Telukan/2014 tanggal 28-11-2014 atas nama 1. Lanjar Sumari 2. Poniyem dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono).
|