Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Skh 1.Devika Yuniasri Mardhaningrum, S.H.
2.Ratna Widhianingrum, S.H.
FARHAN TAUFIQURRAHMAN Alias AAN Bin RIYADI PURNAMA Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-370/M.3.34/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Yuniasri Mardhaningrum, S.H.
2Ratna Widhianingrum, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARHAN TAUFIQURRAHMAN Alias AAN Bin RIYADI PURNAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------- Bahwa ia terdakwa FARHAN TAUFIQURRAHMAN Alias AAN Bin RIYADI PURNAMA pada hari Minggu tanggal  21 Januari 2024, sekitar  jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Gapura Dukuh Blimbing Jalan Raya Gatak – Sanggung yang beralamat di Dukuh Blimbing Rt.02/Rw.01, Desa/Kelurahan Blimbing, Kecamatan  Gatak, Kabupaten Sukoharjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya lebih dari 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa FARHAN dihubungi oleh RADIANSYAH AL. BINTANG (DPO) untuk mengambil Narkotika Golongan I bukan tanaman di daerah Tugu Boto (wilayah Klodran, Colomadu) ke utara gang setelah masjid ke barat 50 meter tergeletak atas pot samping tiang listrik kanan jalan, selanjutnya terdakwa FARHAN dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol. AD-6237-TV menuju ke alamat tersebut untuk mengambil paketan yang dimaksud  dan selanjutnya dibawa pulang oleh terdakwa FARHAN, setelah sampai di rumah terdakwa FARHAN membuka paketan Narkotika Gol I bukan tanaman tersebut yang seberat ± 50 gram lalu membagi dengan timbangan digital sesuai perintah RADIANSYAH AL. BINTANG yaitu sebagai berikut :

@ 1 gram = 30 paket dengan berat 0,71 gram.

@ 0,5 gram = 111 paket dengan berat 0,25 gram.

Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 Wib area Solo 48 paket terdiri dari : @ 11 paket Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat kotor 1 gram.

@ 37 paket Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat kotor 0,5 gram.

Dialamatkan di daerah sepanjang Tugu Mahkuta – Fajar Indah termasuk wilayah Surakarta.

Pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wib area Solo Baru dan Baki (termasuk wilayah Sukoharjo) sebanyak 35 paket terdiri dari :

@ 8 paket Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat kotor 1 gram.

@ 27 paket Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat kotor 0,5 gram.

Dialamatkan di daerah Tugu patung pandowo patung kuda masuk wilayah Grogol, Kab. Sukoharjo dan sepanjang jalan Jalopo sampai Daleman masuk wilayah Baki, Kab. Sukoharjo.

Pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul  07.00 Wib area Kartasura dan Solo Baru, Grogol (termasuk wilayah Sukoharjo) sebanyak 25 paket terdiri dari :

@ 8 paket Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat kotor 1 gram.

@ 18 paket Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat kotor 0,5 gram.

Dialamatkan dari SMK Pelayaran sampai Makamhaji termasuk wilayah Kartasura, Kab. Sukoharjo dan Bundaran patung Pandowo serta sekitar RS Indriyati termasuk wilayah Grogol, Kab. Sukoharjo.

Kemudian sore harinya pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 Wib area Ceper, Kab. Klaten sebanyak 5 paket terdiri dari :

@ 3 paket Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat kotor 1 gram.

@ 2 paket Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat kotor 0,5 gram.

Dialamatkan di sekitar SMA 1 Ceper – lampu merah Karangwuni termasuk wilayah Ceper, Klaten.

Yang disimpan terdakwa FARHAN masih menyimpan sebanyak 25 paket Narkotika Gol I bukan tanaman dengan berat kotor 0,5 gram, kemudian dikonsumsi oleh terdakwa FARHAN sebanyak 3 paket  Narkotika Gol I bukan tanaman sehingga masih 22 paket Narkotika Gol I bukan tanaman.

Bahwa terdakwa FARHAN mendapatkan upah dari RADIANSYAH AL. BINTANG sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)  dan 3 paket Narkotika Gol I bukan tanaman.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat pada hari Minggu tanggal  21 Januari 2024, sekitar  jam 10.00 WIB, SAT NARKOBA POLRES SUKOHARJO telah menangkap terdakwa FARHAN TAUFIQURRAHMAN Alias AAN Bin RIYADI PURNAMA setelah meletakkan/mengalamatkan 1 paket Narkotika Golongan I bukan tanaman bertempat di Gapura Dukuh Blimbing Jalan Raya Gatak – Sanggung yang beralamat di Dukuh Blimbing Rt.02/Rw.01, Desa/Kelurahan Blimbing, Kecamatan  Gatak, Kabupaten Sukoharjo, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 21 (dua puluh satu) buah gulungan isolasi warna orange dengan media tempel isolasi bolak balik warna hitam yang didalamnya terdapat gulungan kertas warna putih yang didalamnya berisi masing-masing 1 (satu) paket plastic klip tembus pandang yang berisi narkotika Golongan I bukan tanaman  yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor warna merah Honda Beat No.Plat. AD-6237-TV, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa FARHAN yang beralamat di Dk/Kp Kajen Rt.002/Rw.003, Ds/Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten dan ditemukan 1 (satu) pak plastic klip tembus pandang merk C-Tik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah isolasi plastic warna orange, 1 (satu) buah isolasi bolak balik warna hijau, 1 (satu) buah gunting warna hijau, 1 (satu) buah silet/cutter merk alligator warna kuning, dan uang tunai Rp. 239.000 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :No. LAB : 179/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Terdakwa FARHAN TAUFIQURRAHMAHAN Als. AAN Bin RIYADI PURNAMA, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-424/2024/NNF berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 5,62250 gram, dan sisanya seberat 5,59858 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa FARHAN TAUFIQURRAHMAHAN Als. AAN Bin RIYADI PURNAMA tidak memiliki ijin untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli terhadap narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia terdakwa FARHAN TAUFIQURRAHMAN Alias AAN Bin RIYADI PURNAMA pada waktu dan tempat seperti dalam dakwaan Primair atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarkat pada hari Minggu tanggal  21 Januari 2024, sekitar  jam 10.00 WIB, SAT NARKOBA POLRES SUKOHARJO telah menangkap terdakwa FARHAN TAUFIQURRAHMAN Alias AAN Bin RIYADI PURNAMA setelah meletakkan/mengalamatkan 1 paket Narkotika Golongan I bukan tanaman bertempat di Gapura Dukuh Blimbing Jalan Raya Gatak – Sanggung yang beralamat di Dukuh Blimbing Rt.02/Rw.01, Desa/Kelurahan Blimbing, Kecamatan  Gatak, Kabupaten Sukoharjo, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 21 (dua puluh satu) buah gulungan isolasi warna orange dengan media tempel isolasi bolak balik warna hitam yang didalamnya terdapat gulungan kertas warna putih yang didalamnya berisi masing-masing 1 (satu) paket plastic klip tembus pandang yang berisi narkotika Golongan I bukan tanaman  yang ditemukan di dalam dasbor sepeda motor warna merah Honda Beat No.Plat. AD-6237-TV, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa FARHAN yang beralamat di Dk/Kp Kajen Rt.002/Rw.003, Ds/Kel. Kajen, Kec. Ceper, Kab. Klaten dan ditemukan 1 (satu) pak plastic klip tembus pandang merk C-Tik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah isolasi plastic warna orange, 1 (satu) buah isolasi bolak balik warna hijau, 1 (satu) buah gunting warna hijau, 1 (satu) buah silet/cutter merk alligator warna kuning, dan uang tunai Rp. 239.000 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor :No. LAB : 179/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama Terdakwa FARHAN TAUFIQURRAHMAHAN Als. AAN Bin RIYADI PURNAMA, dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-424/2024/NNF berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 5,62250 gram, dan sisanya seberat 5,59858 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa FARHAN TAUFIQURRAHMAN Alias AAN Bin RIYADI PURNAMA tidak memiliki ijin untuk  menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Pasal UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya