INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Skh | ADAM BUKI OKTAVIAN | 1.Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo 2.Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang 3.Kepala Kejaksaan Agung RI 4.Kementrian HUKUM dan HAM cq Kepala Rutan kelas I Surakarta |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Apr. 2022 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Skh | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Apr. 2022 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan hal tersebut Mohon Majelis hakim Pemeriksa perkara berkenan memeriksa dan memutuskan untuk membatalkan Surat Perpanjangan Penahanan No : B.609/M.3.3.34/Eoh.1/04/200 yang memerintahkan supaya Pemohon ditahan di RUTAN POLRES SUKOHARJO atau RUTAN KLAS I SURAKARTA ,selanjutnya dengan memutuskan sebagai berikut;
Atau, Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Sukoharrjo berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |