Dakwaan |
Diduga terjadi perbuatan Tindak Pidana berupa penjualan ciu atau sebutan lain dan/atau yang sejenisnya yang dilakukan oleh Bapak ANNAS OKTIAN SAPUTRO, melanggar Pasal 17 Jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.----------------------- |