Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Plw/2021/PN Skh SRI MINING 1.HARY SABARTO
2.MUTATIN ANGGRAHINI, SE
3.DODY BACHTIAR AGUSTIAWAN, ST
4.PT. BANK CIMB NIAGA Tbk. Kantor cabang Surakarta
5.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
6.PT. NOBEL GRAHA AUCTION
7.CIPUT SULIESTYANING HATI
8.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.Plw/2021/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 22 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MINING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BRESTIARA GANINDYA, S.H.SRI MINING
Tergugat
NoNama
1HARY SABARTO
2MUTATIN ANGGRAHINI, SE
3DODY BACHTIAR AGUSTIAWAN, ST
4PT. BANK CIMB NIAGA Tbk. Kantor cabang Surakarta
5KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
6PT. NOBEL GRAHA AUCTION
7CIPUT SULIESTYANING HATI
8Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Ahli Waris yang sah dari suami-istri. Almarhum Bp.Hadi Waluyo dan Almarhumah ibu Bandiyah
  3. Menyatakan risalah lelang yang diterbitkan oleh Terlawan V nomor 832/2016 tanggal 06/10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

 

 

 

  1. Membatalkan penetapan eksekusi no.4/Pdt.Eks/2017/PN.Skh yang diajukan Terlawan VII
  2. Menyatakan Sertifikat  Hak Milik No. 3740, luas: ± 408 M2, semula atas nama HARY SABARTO yang telah berubah menjadi atas nama MUTATIN ANGGRAHINI dan telah berganti lagi menjadi atas nama CIPUT SULIESTYANING HATI yang terletak di  Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan batal lelang eksekusi atas obyek sengketa yang dilaksanakan pada kamis tanggal 06 Oktober 2016.yang dilaksanakan oleh balai Lelang PT. Nobel Graha Auction di KPKNL Surakarta.
  4. Memerintahkan Terlawan VIII agar memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997  pasal 45  huruf e, yakni selama proses perkara berjalan tidak mengadakan perubahan status tanah atas sebab apapun terhadap tanah dan Sertifikat  Hak Milik No.3740 yang terletak di  Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo seluas: ± 408 M2, semula atas nama HARY SABARTO yang telah berubah menjadi atas nama MUTATIN ANGGRAHINI dan telah berganti lagi menjadi atas nama CIPUT SULIESTYANING HATI karena tanah yang bersangkutan menjadi  sengketa dalam perkara ini, sampai perkaranya mendapatkan  keputusan yang berkekuatan hukum tetap
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraaj) meskipun ada upaya hukum lain yaitu, Banding, Kasasi maupun Verzet.
  6. Manghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair:

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak