Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Ahli Waris yang sah dari suami-istri. Almarhum Bp.Hadi Waluyo dan Almarhumah ibu Bandiyah
- Menyatakan risalah lelang yang diterbitkan oleh Terlawan V nomor 832/2016 tanggal 06/10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Membatalkan penetapan eksekusi no.4/Pdt.Eks/2017/PN.Skh yang diajukan Terlawan VII
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 3740, luas: ± 408 M2, semula atas nama HARY SABARTO yang telah berubah menjadi atas nama MUTATIN ANGGRAHINI dan telah berganti lagi menjadi atas nama CIPUT SULIESTYANING HATI yang terletak di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan batal lelang eksekusi atas obyek sengketa yang dilaksanakan pada kamis tanggal 06 Oktober 2016.yang dilaksanakan oleh balai Lelang PT. Nobel Graha Auction di KPKNL Surakarta.
- Memerintahkan Terlawan VIII agar memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 pasal 45 huruf e, yakni selama proses perkara berjalan tidak mengadakan perubahan status tanah atas sebab apapun terhadap tanah dan Sertifikat Hak Milik No.3740 yang terletak di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo seluas: ± 408 M2, semula atas nama HARY SABARTO yang telah berubah menjadi atas nama MUTATIN ANGGRAHINI dan telah berganti lagi menjadi atas nama CIPUT SULIESTYANING HATI karena tanah yang bersangkutan menjadi sengketa dalam perkara ini, sampai perkaranya mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraaj) meskipun ada upaya hukum lain yaitu, Banding, Kasasi maupun Verzet.
- Manghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
- Mohon putusan yang seadil-adilnya;
|