| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYONO Als ENCIK Bin (Alm) DARSO SUMITO bersama-sama dengan Saksi AGUS SUPRIYADI Als CASPER Bin SURADI dan Saksi SUGIYANTO Als MENTHEK Bin SUYONO (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Lapangan Combongan, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 18:00 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Dk. Sidorejo, RT. 001/ RW. 004, Desa Sidorejo, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, tiba-tiba ada telephone masuk di HP Terdakwa dengan merk OPPO warna Gold dari sdr. UBE (DPO) dengan nomor +62813-2745-5610 dengan nama Jon Lenon dan berkata kepada Terdakwa "Dhe”, kemudian Terdakwa menjawab “ki sopo yo no ku bar kerestat kontak” (ini siapa ya nomor saya habis ke restart), dan dibalas sdr. UBE (DPO) "Dhe tolong carikan 2f bisa ndak” kemudian Terdakwa menjawab “ya saya tanyakan temenku dulu nanti saya kabari.”
- Kemudian sekira pukul 18:21 WIB terdakwa menelpon saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) dan berkata “ini ada temanku yang minta tolong untuk carikan bahan (sabu) bijian ada ndak” dijawab saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) “tak carikan ke teman, nanti tak jemput kerumah”. Selanjutnya sekira pukul 18:40 WIB saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) datang kerumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa ke Lapangan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo untuk dikenalkan kepada saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah), kemudian saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) berkata kepada saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) jika akan pesan dan membeli 2 (dua) paket sabu. Selanjutnya saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) menghubungi sdr. BAGOR (DPO) untuk mencarikan sabu dan kemudian saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) berkata kepada saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) bahwa sabu yang dimaksud tersedia, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menelpon sdr. UBE (DPO) dan berkata “jadi pesan ndak” kemudian dijawab sdr. UBE (DPO) “jadi, minta no rekening!”, selanjutnya Terdakwa meminta no rekening kepada saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) untuk pembayaran sabu yang telah dipesan tersebut, dan kemudian saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) memberikan nomor rekening : BRI 685901015193532 a.n RIFANI S.N. yang didapatnya dari sdr. BAGOR (DPO) melalui Saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah). Adapun nomor rekening tersebut, Terdakwa teruskan kepada sdr. UBE (DPO) dan sekira pukul 20:15 WIB sdr. UBE (DPO) mengirim bukti sudah transfer uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian bukti transfer tersebut Terdakwa teruskan kepada saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah). Bahwa Terdakwa, saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) dan saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) bersepakat apabila nanti setelah mendapatkan sabu maka akan diambil sedikit untuk digunakan bertiga terlebih dahulu sebelum diberikan kepada sdr. UBE (DPO).
- Bahwa setelah pembayaran, Terdakwa menerima alamat pengambilan narkotika jenis sabu dari sdr. BAGOR (DPO) melalui saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di Toko Mebel Sumber Rejeki Jl. Prof. Dr. Supomo, Kel. Gayam, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di SPBU Begajah Jl. Slamet Riyadi, Kel. Begajah, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol: AD 2886 YH milik saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika sabu. Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu pesanan sdr. UBE (DPO) sebanyak 2 (dua) paket, kemudian Terdakwa langsung kembali ke Lapangan Combongan untuk menemui saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) bersama dengan saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) dan kemudian pergi ke rumah saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Kp. Combongan, Rt 005/ Rw 001, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo untuk bersama-sama mengkonsumsi sebagian kecil dari narkotika jenis sabu yang telah diambil oleh Terdakwa tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa merapikan kembali 2 (dua) buah paket sabu tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. UBE (DPO), namun sesampainya di pertengahan jalan motor milik saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) macet karena kehabisan BBM, kemudian Terdakwa mengabari sdr. UBE (DPO) untuk bertemu di Jalan Veteran, Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo dan selanjutnya karena takut Terdakwa meletakkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam pot bunga tepi jalan.
- Bahwa saat Terdakwa bersama saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) menunggu kedatangan sdr. UBE (DPO) di tepi jalan Veteran depan toko HAYUNA, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo datang petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap Terdakwa dan saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) dan kemudian dengan disaksikan oleh saksi SURASTO dan saksi SABARI, petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan di sekitar Terdakwa serta saksi AGUS SUPRIYADI, dan mendapati 2 (dua) paket sabu yang telah terdakwa simpan di pot bunga tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 2429/NNF/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa SUPRIYONO yaitu:
- BB-5203/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat serbuk kristal 1,91445 gram setelah dilakukan pemeriksaan diketahui positif Metafetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-5204/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 30 ml setelah dilakukan pemeriksaan diketahui positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYONO Als ENCIK Bin (Alm) DARSO SUMITO bersama-sama dengan Saksi AGUS SUPRIYADI Als CASPER Bin SURADI dan Saksi SUGIYANTO Als MENTHEK Bin SUYONO (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tepi jalan Veteran tepatnya di depan Toko HAYUNA yang beralamat di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib di Tepi jalan Veteran tepatnya di depan Toko HAYUNA yang beralamat di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo pada saat Terdakwa bersama dengan saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) menunggu sdr. UBE (DPO) datang petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengamankan Terdakwa dan saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah). Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dengan disaksikan oleh saksi SURASTO dan saksi SABARI, melakukan penyisiran dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip kecil dibungkus kertas tisu warna putih dilakban warna hitam disebuah pot bunga.
- Bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik sdr. UBE (DPO) yang dikuasai oleh Terdakwa dan saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) yang dibeli dari sdr. BAGOR (DPO) teman saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah pembayaran, Terdakwa menerima alamat pengambilan narkotika jenis sabu dari sdr. BAGOR (DPO) melalui saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di Toko Mebel Sumber Rejeki Jl. Prof. Dr. Supomo, Kel. Gayam, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di SPBU Begajah Jl. Slamet Riyadi, Kel. Begajah, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol: AD 2886 YH milik saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika sabu. Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu pesanan sdr. UBE (DPO) sebanyak 2 (dua) paket, kemudian Terdakwa langsung kembali ke Lapangan Combongan untuk menemui saksi AGUS SUPRIYADI (berkas perkara terpisah) bersama dengan saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) dan kemudian pergi ke rumah saksi SUGIYANTO (berkas perkara terpisah) yang beralamat di Kp. Combongan, Rt 005/ Rw 001, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo untuk bersama-sama mengkonsumsi sebagian kecil dari narkotika jenis sabu yang telah diambil oleh Terdakwa tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : 2429/NNF/2024 tanggal 27 Agustus 2024 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa SUPRIYONO yaitu:
- BB-5203/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing dibungkus kertas dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat serbuk kristal 1,91445 gram setelah dilakukan pemeriksaan diketahui positif Metafetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-5204/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 30 ml setelah dilakukan pemeriksaan diketahui positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- |