Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PDT.G/2012/PN.SKH RICKY FAJAR ADI 1.PRATANTI KRISTINA
2.AGUS SRI HARTONO
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/PDT.G/2012/PN.SKH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICKY FAJAR ADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PRATANTI KRISTINA
2AGUS SRI HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas barang-barang milik Tergugat I dan II berupa: A. Sebidang tanah SHM No. 802 Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Surat Ukur tanggal 24 Mei 1978 No. 2157/ 1978 luas + 704 M2 atas nama Nyonya Pratanti Kristina (Tergugat I). Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara :Suprapto; Sebelah Timur : M. 801; Sebelah Selatan: Jalan Desa; Sebelah Barat: Jalan Desa. B. Sebidang tanah SHM No. 801 Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Surat Ukur tanggal 24 Mei 1978 No. 2156/ 1978 luas + 804 M2 atas nama Nyonya Pratanti Kristina (Tergugat I). Dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Suroto;Sebelah Timur : C;Sebelah Selatan : Jalan Desa ; C. Sebidang tanah SHM No. 1598 Surat Ukur tanggal 24 Januari 1989 No. 1670/ 1989 terletak Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, luas + 2080 M2 atas nama Agus Sri Hartono (Tergugat II). Dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Saluran;Sebelah Timur : Suratno;Sebelah Selatan : Jalan ;Sebelah Barat : Wongsosukarto; D. Sebidang tanah SHM No. 2858, Gambar Situasi tanggal 10 April 1997 Nomor :4348/1997 yang terletak di Desa Pabean, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, luas + 200 M2 atas nama Agus Sri Hartono (Tergugat II). Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sutarman;Sebelah Timur : Jalan;Sebelah Selatan : Sudarso ;Sebelah Barat : Gunardi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat II sebagai suami bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I pada tanggal 4 Juli 2006 mempunyai pinjaman/hutang yang belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pinjaman/hutangnya tanggal 4 Juli 2006 kepada Penggugat sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun ;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang bagi hasil yang seharusnya diterima Penggugat, dengan perhitungan dari mulai Tergugat I meminjam. hutang sampai dengan gugatan ini di ajukan per bulan 5 % X 330.000.000,-X 66 bulan = Rp. 1.089.000.000,-(satu milyard delapan puluh sembilan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang bagi hasil yang seharusnya diterima Penggugat, dengan perhitungan per bulan 5 % X 330.000.000,- = Rp. 16.500.000,-(enam belas juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan Tergugat I membayar lunas seluruh pinjamannya kepada Penggugat ;
  9. Menyatakan bahwa Tergugat I pada tanggal 1 Agustus 2006 mempunyai pinjaman/hutang yang belum dibayar kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pinjaman/hutangnya tanggal 1 Agustus 2006 kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun;
  11. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang bagi hasil yang seharusnya diterima Penggugat, dengan perhitungan dari mulai Tergugat I meminjam. hutang sampai dengan gugatan ini di ajukan per bulan 5 % X 300.000.000,-X 65 bulan = Rp. 975.000.000,-( sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
  12. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang bagi hasil yang seharusnya diterima Penggugat, dengan perhitungan per bulan 5 % X 300.000.000,- = Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan Tergugat I membayar lunas seluruh pinjamannya kepada Penggugat ;
  13. Menetapkan barang-barang yang telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terlebih dahulu tersebut petitum 2 untuk dilakukan pelelangan umum melalui Pengadilan guna membayar seluruh pinjaman Tergugat I (tanggal 4 Juli 2006 dan tanggal 1 Agustus 2006) beserta uang bagi hasilnya yang belum dibayar kepada Penggugat;
  14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi;
  15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER :

Menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak