Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Skh 1.Mira Kiswati, S.H.
2.Dedy Abdilah,S.H.
FIETO PRATAMA Bin SUJIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-341/M.3.34/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mira Kiswati, S.H.
2Dedy Abdilah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIETO PRATAMA Bin SUJIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa terdakwa  FIETO PRATAMA BIN SUJIMAN   pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024  sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di depan SMK Kesehatan Citra Medika di Dk.Sanggung RT 01 RW 01 Ds.Sanggung Kec.Gatak Kab.Sukoharjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

-  Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB, saksi NURUL RIZKI melalui Akun Instagramnya dengan nama “rahmadhany” yang diberi nomor Whats Apps :  085946560910 melakukan penjualan 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone   XR lengkap dengan dosbook  dan kemudian Terdakwa FIETO PRATAMA Bin SUJIMAN dengan nomor HP : 088216455986 berpura-pura menanyakan harga HP merk Iphone XR tersebut dan saksi NURUL RIZKI memberitahukan bahwa harganya Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa berpura-pura akan menawar HandPhone tersebut dan mengajak saksi NURUL RIZKI untuk bertemu COD dan Saksi NURUL RIZKI saat itu menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi NURUL RIZKI di Delanggu Klaten, namun Terdakwa tidak bersedia dengan alasan terlalu jauh dan mengaku bertempat tinggal di Mojosongo Surakarta. Kemudian terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk bertemu COD seolah-olah akan membeli HP tersebut pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WB di Pasar Klewer Ds. Sraten Kec. Gatak Kab. Sukoharjo, namun tidak jadi bertemu COD karena terdakwa beralasan ada acara, selanjutnya hari itu juga sekira sekira pukul 15.00 WIB  terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk COD lagi di depan SMK Kesehatan Citra Medika Ds. Sanggung Kec.Gatak Kab.Sukoharjo, namun batal lagi karena terdakwa beralasan hujan.Dan masih hari itu juga sekira Pukul 16.00 WIB, saksi NURUL RIZKI dihubungi oleh terdakwa lagi bahwa terdakwa akan membeli HPmerk Iphone XR tersebut, lalu saksi NURUL RIZKI meminta kepada terdakwa agar datang ke Fave Store Delanggu Klaten, namun terdakwa tidak mau dengan alasan jauh, dan sekira Pukul 18.00 WIB (Ba’da Magrib) saksi NURUL RIZKI mengajak bertemu COD kepada terdakwa di depan SMK Kesehatan Citra Medika Ds. Sanggung Kec. Gatak Sukoharjo dan  terdakwa menyanggupinya. Sekira Pukul 18.30 WIB saksi NURUL RIZKI pergi menuju ke SMK Kesehatan Citra Medika Ds. Sanggung Kec. Gatak Sukoharjo, dan tak lama kemudian terdakwa sendirian datang mengendarai Sepeda motor Merk HONDA VARIO Warna Abu-Abu AD-3644-IT menemui saksi NURUL RIZKI, pada saat itu terdakwa mengenakan Manthol/Jas hujan warna coklat memakai masker dan Helm Standart Warna Hitam Merk Car Gloss. Pada saat itu posisi Terdakwa menghentikan sepeda motornya sejajar dengan sepeda motor saksi NURUL RIZKI  dan masih sama-sama diatas/duduk di jok sepeda motor masing-masing namun Sepeda Motor terdakwa agak kebelakang, lalu terdakwa berpura-pura meminta  HP merk Iphone XR dari saksi NURUL RIZKI untuk di cek, bersamaan itu terjadilah obrolan, saksi NURUL RIZKI sempat menanyakan rumah terdakwa dan terdakwa mengaku bertempat tinggal di Kaliyoso Sragen. Karena saksi NURUL RIZKI curiga lalu saksi NURUL RIZKI memfoto terdakwa dan Sepeda Motor yang dikendarai oleh terdakwa. Dan terdakwa setelah menyuruh saksi NURUL RIZKI untuk mengubah bahasa dalam HandPhone Merk Iphone XR tersebut, lalu Terdakwa meminta Dossbook-nya kepada saksi NURUL RIZKI. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser sepeda motornya ke belakang, lalu terdakwa berpura-pura menanyakan batu baterai kepada saksi NURUL RIZKI dan saksi NURUL RIZKI langsung menyerahkan Kantong Kain Warna Pink yang berisikan Dossbook Handphone tersebut beserta baterai dan charger-nya kepada terdakwa, Kemudian terdakwa mencantolkan barang tersebut di Cantolan Dasbor Sepeda Motor yang dikendarai oleh terdakwa, lalu terdakwa memasukan HandPhone Merk Iphone XR kedalam Kantong Kain Warna Pink tersebut.

-  Bahwa dikarenakan ditempat tersebut ada orang-orang ribut, lalu terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk pindah tempat ke Depan Indomart yang berada di sebelah barat SMK Kesehatan Citra Medika. Kemudian terdakwa berpura-pura menawar harga HandPhone Merk Iphone XR tersebut sebesar Rp. 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi NURUL RIZKI menyetujuinya. Pada saat saksi NURUL RIZKI sedang membalas chat di HandPhone yang ada ditangannya, terdakwa menggunakan kesempatan itu langsung tancap gas mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat tersebut dengan membawa HandPhone Merk Iphone XR lengkap dengan dossbooknya tersebut.

-  Bahwa karena terdakwa melarikan diri, maka saksi NURUL RIZKI berusaha melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan saksi NURUL RIZKI terjatuh, selanjutnya saksi NURUL RIZKI melaporkan adanya kejadian tersebut ke Polsek Gatak Sukoharjo.

-  Akibat kejadian tersebut saksi NURUL RIZKI RAMADHANI mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378  KUHP.--------------------------------------

Atau

Kedua

----------Bahwa terdakwa  FIETO PRATAMA BIN SUJIMAN   pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024  sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di depan SMK Kesehatan Citra Medika di Dk.Sanggung RT 01 RW 01 Ds.Sanggung Kec.Gatak Kab.Sukoharjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum,mengaku sebagai milik sendiri barang-sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB, saksi NURUL RIZKI melalui Akun Instagramnya dengan nama “ rahmadhany” yang diberi nomor Whats Apps :  085946560910 melakukan penjualan 1 (Satu) buah Handphone merk Iphone   XR lengkap dengan dosbook  dan kemudian Terdakwa FIETO PRATAMA Bin SUJIMAN dengan nomor HP : 088216455986  berpura-pura menanyakan harga HP merk Iphone XR tersebut dan saksi NURUL RIZKI memberitahukan bahwa harganya Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk bertemu COD dan Saksi NURUL RIZKI saat itu menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumah Saksi NURUL RIZKI di Delanggu Klaten, namun Terdakwa tidak bersedia dengan alasan terlalu jauh dan mengaku bertempat tinggal di Mojosongo Surakarta. Kemudian terdakwa mengajak bertemu COD pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WB di Pasar Klewer Ds. Sraten Kec. Gatak Kab. Sukoharjo, namun tidak jadi COD karena terdakwa beralasan ada acara, selanjutnya hari itu juga sekira Pukul 15.00 WIB  terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk COD lagi di depan SMK Kesehatan Citra Medika Ds. Sanggung Kec.Gatak Kab.Sukoharjo, namun batal lagi karena terdakwa beralasan hujan.Dan masih hari itu juga sekira Pukul 16.00 WIB, saksi NURUL RIZKI dihubungi oleh terdakwa lagi bahwa terdakwa akan membeli HPmerk Iphone XR tersebut, lalu saksi NURUL RIZKI meminta kepada terdakwa agar datang ke Fave Store Delanggu Klaten, namun terdakwa tidak mau dengan alasan jauh, dan sekira Pukul 18.00 WIB (Ba’da Magrib) saksi NURUL RIZKI mengajak bertemu COD kepada terdakwa di depan SMK Kesehatan Citra Medika Ds. Sanggung Kec. Gatak Sukoharjo dan  terdakwa menyanggupinya. Sekira Pukul 18.30 WIB saksi NURUL RIZKI pergi menuju ke SMK Kesehatan Citra Medika Ds. Sanggung Kec. Gatak Sukoharjo, dan tak lama kemudian terdakwa sendirian datang mengendarai Sepeda motor Merk HONDA VARIO Warna Abu-Abu AD-3644-IT menemui saksi NURUL RIZKI, pada saat itu terdakwa mengenakan Manthol/Jas hujan warna coklat memakai masker dan Helm Standart Warna Hitam Merk Car Gloss. Pada saat itu posisi Terdakwa menghentikan sepeda motornya sejajar dengan sepeda motor saksi NURUL RIZKI  dan masih sama-sama diatas/duduk di jok sepeda motor masing-masing namun Sepeda Motor terdakwa agak kebelakang, lalu terdakwa meminta  HP merk Iphone XR dari saksi NURUL RIZKI untuk di cek, bersamaan itu terjadilah obrolan, saksi NURUL RIZKI sempat menanyakan rumah terdakwa dan terdakwa mengaku bertempat tinggal di Kaliyoso Sragen. Karena saksi NURUL RIZKI curiga lalu saksi NURUL RIZKI memfoto terdakwa dan Sepeda Motor yang dikendarai oleh terdakwa. Dan terdakwa setelah menyuruh saksi NURUL RIZKI untuk mengubah bahasa dalam HandPhone Merk Iphone XR tersebut, lalu Terdakwa meminta Dossbook-nya kepada saksi NURUL RIZKI. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser sepeda motornya ke belakang, lalu terdakwa berpura-pura menanyakan batu baterai kepada saksi NURUL RIZKI dan saksi langsung menyerahkan Kantong Kain Warna Pink yang berisikan Dossbook Handphone tersebut beserta baterai dan charger-nya kepada terdakwa, Kemudian terdakwa mencantolkan barang tersebut di Cantolan Dasbor Sepeda Motor yang dikendarai oleh terdakwa, lalu terdakwa memasukan HandPhone Merk Iphone XR kedalam Kantong Kain Warna Pink tersebut.

-  Bahwa dikarenakan ditempat tersebut ada orang-orang ribut, lalu terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk pindah tempat ke Depan Indomart yang berada di sebelah barat SMK Kesehatan Citra Medika. Kemudian terdakwa menawar harga HandPhone Merk Iphone XR tersebut sebesar Rp. 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi NURUL RIZKI menyetujuinya. Pada saat saksi NURUL RIZKI sedang membalas chat di HandPhone yang ada ditangannya, terdakwa menggunakan kesempatan itu langsung tancap gas mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat tersebut dengan membawa HandPhone Merk Iphone XR lengkap dengan dossbooknya tersebut.

-  Bahwa karena terdakwa melarikan diri, maka saksi NURUL RIZKI berusaha melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan saksi NURUL RIZKI terjatuh, selanjutnya saksi NURUL RIZKI melaporkan adanya kejadian tersebut ke Polsek Gatak Sukoharjo.

-  Akibat kejadian tersebut saksi NURUL RIZKI RAMADHANI mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372  KUHP.-------------------------------------

Atau

Ketiga

-----------Bahwa terdakwa  FIETO PRATAMA BIN SUJIMAN   pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024  sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di depan SMK Kesehatan Citra Medika di Dk.Sanggung RT 01 RW 01 Ds.Sanggung Kec.Gatak Kab.Sukoharjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  -  Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dengan menggunakan Handphone-nya  bernomor Whatssapp : 088216455986 menghubungi Nomor Whatssap milik saksi NURUL RIZKI : 085946560910 yang diposting di Akun Instagram ”rahmadany”  yang menjual 1 (Satu) buah Handphone Merk Iphone Tipy XR Warna Putih tersebut.Terdakwa berpura-pura  akan membeli  Hand Phone Iphone yang ditawarkan oleh saksi NURUL RIZKI RHAMADANI, yang mana saat itu saksi NURUL  RIZKI memberikan harga jual sebesar Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk bertemu COD dan saksi NURUL RIZKI awalnya tidak bersedia COD melainkan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumah saksi NURUL RIZKI di Delanggu Dekat Pasar, namun terdakwa menolaknya dengan alasan terdakwa mengaku bertempat tinggal di Mojosongo Surakarta. Kemudian terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk COD didekat Pasar Delanggu Klaten, namun terdakwa membatalkannya karena tidak berani. Selanjutnya pada ke-esokan harinya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 WIB, terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk COD di daerah Pasar Klewer Ds. Sraten Kec. Gatak Kab. Sukoharjo dan terdakwa menggagalkan lagi COD tersebut karena terdakwa ada acara. Kemudian pada hari itu juga sekira Pukul 15.00 WIB terdakwa mengajak saksi NURUL RIZKI untuk bertemu COD di depan SMK Kesehatan Citra Medika Ds. Sanggung Kec. Gatak Kab. Sukoharjo, namun terdakwa menggagalkan bertemu COD tersebut dengan alasan hujan. Dan masih pada hari itu juga sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi saksi NURUL RIZKI untuk membeli HandPhone IPhone-nya tersebut dan saksi NURUL RIZKI menyuruh terdakwa agar datang ke Fave Store Delanggu Klaten namun terdakwa menolaknya dengan alasan jauh, lalu masih pada hari yang sama sekira Pukul 18.00 WIB (Ba’da Magrib)  saksi NURUL RIZKI mengajak terdakwa untuk bertemu COD di depan SMK Kesehatan Citra Medika Ds. Sanggung Kec. Gatak Kab. Sukoharjo.

  -  Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB Pacar Terdakwa (Saksi NADIA ALIEF FATTIA ) datang dengan mengendarai Sepeda motor Merk HONDA VARIO Warna Abu-Abu AD-3644-IT ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk menonton Konser Musik GILGA di Ds.Gentan Kec.Baki Kab.Sukoharjo, dan tak lama kemudian terdakwa meminjam Sepeda Motor Merk HONDA VARIO Warna Abu-Abu AD-3644-IT milik Saksi NADIA ALIEF FATTIA, dengan alasan untuk buang hajat di rumah temannya yang bernama Sdr. WISNU, dan karena saat itu hujan, terdakwa mengenakan manthol yang ada di Jok Sepeda Motor dan Helm Merk Cargloos warna hitam milik pacarnya  (saksi NADIA ALIEF), terdakwa juga mengenakan masker agar tidak dikenali, lalu langsung pergi menuju ke  depan SMK Kesehatan Citra Medika Ds. Sanggung Kec. Gatak Kab. Sukoharjo.

  -  Bahwa setibanya terdakwa di depan SMK Kesehatan Citra Medika Dk.Sanggung RT. 01/01 Kec.Gatak Kab.Sukoharjo, ternyata sudah ada saksi NURUL RIZKI yang menunggunya, lalu terdakwa menghampiri saksi NURUL RIZKI, dengan posisi terdakwa masih duduk di Jok Sepeda Motor dan agak dibelakang Sepeda Motor saksi NURUL RIZKI. Selanjutnya terdakwa meminta  HandPhone  Iphone XR dari saksi NURUL RIZKI dan kelengkapan dari Handphone tersebut. Setelah semua barang dikuasai/berada ditangan terdakwa, lalu terdakwa berpura-pura menawar HandPhone tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah) dan pada saat saksi NURUL RIZKI  terlena bermain HandPhone yang ada ditangannya,terdakwa menggunakan kesempatan itu (kelengahan saksi NURUL RIZKI) langsung tancap gas dengan membawa 1 (satu) buah HandPhone Merk IPhone XR pergi mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat tersebut dan pulang.Kemudian terdakwa kembali menjemput saksi NADIA ALIEF FATTIA  dan berboncengan pergi ke Lapangan Ds.Gentan Kec.Baki Kab.Sukoharjo untuk menonton musik Gilga, dan pulang sekira pukul 23.00 WIB. Setibanya terdakwa di rumah, terdakwa menawarkan HandPhone Merk Iphone XR hasil dari kejahatannya tersebut melalui Akun Group FB milik terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3000.000.00 (tiga juta rupiah), tak lama kemudian ada akun FB yang koment di kolom komentar dan menuliskan nomor Whatssap-nya, selanjutnya Terdakwa berkomunikasi transaksi dengan calon pembeli HandPhone Merk Iphone XR tersebut melalui Whatsapp, karena calon pembeli tersebut mengaku orang dari Wonogiri, lalu bersepakat untuk bertemu di daerah Telukan Kec.Grogol Kab.Sukoarjo.Dan pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dari rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Merk HONDA Grand pergi menuju ke daerah Telukan untuk menemui calon pembeli HandPhone Merk Iphone XR tersebut, setelah calon pembeli mengecek kondisi HandPhone Merk Iphone XR, lalu menawar dengan harga Rp. 2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujuinya, dan pembeli tersebut memberikan uang tunai Rp. 2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang pembelian langsung pulang.Uang tersebut oleh terdakwa telah digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), membeli rokok dan makan sebanyak Rp. 50.000,00,(lima puluh ribu rupiah) sehingga tinggal sisa Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan telah disita oleh Polisi.

  -  Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk IPhone  XR  Warna Putih lengkap dengan dossbook-nya tanpa ijin dari pemiliknya yaksi saksi NURUL RIZKI RAMADHANI.

-  Akibat kejadian tersebut saksi NURUL RIZKI  RAMADHANI mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362  KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya