Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.Bth/2024/PN Skh 1.MUHHADI
2.SAHID
3.MUNAWAROH
1.SUPARMI
2.SUYAMTO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.Bth/2024/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHHADI
2SAHID
3MUNAWAROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRAPTO WIBOWO, SH.MUHHADI
2SUPRAPTO WIBOWO, SH.SAHID
3SUPRAPTO WIBOWO, SH.MUNAWAROH
Tergugat
NoNama
1SUPARMI
2SUYAMTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya. 
 
2. Menyatakan bahwa MARMIN dan SUPARMI (PARMI) adalah Suami Istri yang sah yang telah menikah Pada Tanggal 2 April Tahun 1985 sebagaimana ternyata dalam kutipan Akta Nikah Nomor:07/07/IV/85,Yang telah dikeluarkan oleh KUA TG BALAI, Kabupaten Asahan ;
 
3. Menyatakan MARMIN telah meninggal dunia di Sukoharjo pada tanggal 1 Juli 2014 dengan meninggalkan 5 (Lima) orang ahli waris yaitu Terlawan I (SUPARMI) , Para Pelawan (MUHHADI/Pelawan I, SAHID/Pelawan II, MUNAWAROH/Pelawan III), dan TURUT TERLAWAN I (MUTOLIF) ;
 
4. Menyatakan bahwa setelah meninggal dunia, Alm.Marmin juga meninggalkan harta warisan yang belum dibagi oleh keseluruhan ahli warisnya, yaitu berupa ½ bagian dari obyek sengketa yaitu ½ bagian dari sebidang tanah seluas Lebih kurang 593 m2 beserta bangunan rumah tinggal di atasnya, SHM No.1276/Desa Rejosari yang terletak di Desa Rejosari,Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dengan batas-batas sebagai berikut :
 
Sebelah Utara : Jalan Desa ;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Dahulu tanah milik Mulyanto tetapi sekarang milik Sujiyati ;
Sebelah Timur : Tanah milik Darmo Widodo ;
 
5. Menyatakan bahwa ½ bagian dari obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam petitum gugatan perlawanan ini angka 4 adalah merupakan hak bersama dari Terlawan I (SUPARMI), Para Pelawan (MUHHADI/Pelawan I, SAHID/Pelawan II, MUNAWAROH/Pelawan III), dan Turut Terlawan I (MUTOLIF) ;
 
6. Menyatakan perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang telah membuat dan menandatangani  Surat Kuasa Menjual No.27 tanggal 23 Oktober Tahun 2015, membuat dan menadatangani Akta Jual beli No.136/2016 tanggal 27 Februari 2016 di hadapan Notaris/PPAT di Sukoharjo yang bernama : AFIFAH, SH tanpa melibatkan Para Pelawan dan Turut Terlawan I sebagai ahli waris sah dari Alm.Marmin yang juga berhak atas sebagian dari obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Pelawan dan Turut Terlawan I, dan oleh karena itu Surat Kuasa Menjual No.27 Tanggal 23 Oktober Tahun 2015 dan Akta Jual beli No.136/2016 tanggal 27 Februari 2016 tersebut tidak sah, batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
 
7. Menyatakan bentuk surat-surat lain yang pernah ada yang  dibuat oleh Terlawan I dan Terlawan II yang bertujuan untuk menjual atau mengalihkan obyek sengketa yang didasarkan Surat Kuasa Menjual No.27 tanggal 23 Oktober Tahun 2015 tersebut tidak sah, batal demi Hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
 
8. Menyatakan peralihan hak/balik nama sertifikat Hak Milik obyek sengketa, yaitu SHM No.1276/Desa Rejosari dari atas nama SUPARMI (Terlawan I) menjadi atas nama SUYAMTO (Terlawan II) tidak sah, batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
 
9. Menolak atau menyatakan tidak dapat diterima permohonan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No.112/Pdt.G/2018/PN.Skh tanggal 20 Mei 2019 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.466/Pdt/2019/PT.Smg tanggal 17 Oktober  2019 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.808 K/Pdt/2011 tanggal 13 April 2022 yang diajukan oleh Terlawan II (SUYAMTO) selaku Pemohon Eksekusi karena putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan (Non – Executable) ;
 
10. Menghukum kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar secara tanggung renteng kerugian moril dan meteriil yang telah diderita oleh Para Pelawan dan Turut Terlawan I akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya yaitu sebesar :
- Kerugian moril : Rp.1.000.000.000,-
- Kerugian meteriil : Rp.   500.000.000,- +
- Jumlah seluruh kerugian : Rp.1.500.000;000,-
(Satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih terdapat upaya hukum (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
 
12. Menghukum Para Turut Terlawan untuk ikut mentaati, mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
 
13. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak