INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ADNAN WIDYA ISWARA | GALIH SURYA PRAYOGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 43.675.400,00 | ||||
Petitum | 01. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi, karena tidak
Menukar seluruh alat dalam jangka waktu 300 hari.
02. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi, dikarenakan hanya dapat mengganti sebanyak 5 unit peralatan yang rusak maupun terbakar dari total keseluruhan alat.
03. Menyatakan bawa TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi, dimana pada tanggal 11 April 2025 setelah melakukan penggantian unit peralatan fotografi, TERGUGAT menyanggupi untuk mengganti sisa dari keseluruhan unit peralatan fotografi tersebut secara lisan kepada pihak PENGGUGAT hingga akhir bulan April 2025. Namun sampai dengan saat ini pihak TERGUGAT tidak dapat menepati kesepakatannya.
04. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah kerugian yakni sebesar Rp. 43.675.400,- (empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu emapt ratus rupiah) dan memberikan keuntungan perjanjian kerja sama modal kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan.
05. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
(a) Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp 18.675.400,- (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus rupiah).
(b) Ganti Rugi Imateriil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
06. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.
07. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi.
08. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |