Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.Bth/2024/PN Skh SRI REJEKI 1.ABD. RAHMAN
2.WIKANTO
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.Bth/2024/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI REJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hammad Syarif, S.H.SRI REJEKI
Tergugat
NoNama
1ABD. RAHMAN
2WIKANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
I.    DALAM PROVISI :
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menangguhkan eksekusi pengosongan Nomor : 8/Pdt.Eks/2024/PN.Skh terhadap benda yang menjadi obyek sengketa.
 
II.    DALAM  POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar pelunasan kepada Pelawan atas jual beli tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3727, Luas ± 120 m2, yang terletak di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo : 
 
Adapun batas-batasnya sebagai berikut : 
Sebelah utara : Tanah Milik Sigit.
 Sebelah timur : Jalan Desa.
 Sebelah selatan : Tanah Kosong.
 Sebelah barat : Tanah milik Nitidikromo.
 
 
 
 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membeli tanah obyek sengketa melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surakarta  tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap fisik dan penghuni Tanah Obyek Sengketa.
 
4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik. 
 
5. Menyatakan menurut hukum proses eksekusi pengosongan Nomor : 8/Pdt.Eks/2024/PN.Skh terhadap benda yang menjadi obyek adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
 
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) secara tunai.
 
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
SUBSIDIAIR :
- Menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak