INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 85/Pdt.Bth/2024/PN Skh | SRI REJEKI | 1.ABD. RAHMAN 2.WIKANTO |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.Bth/2024/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M A I R :
I. DALAM PROVISI :
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menangguhkan eksekusi pengosongan Nomor : 8/Pdt.Eks/2024/PN.Skh terhadap benda yang menjadi obyek sengketa.
II. DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayar pelunasan kepada Pelawan atas jual beli tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 3727, Luas ± 120 m2, yang terletak di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo :
Adapun batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Milik Sigit.
Sebelah timur : Jalan Desa.
Sebelah selatan : Tanah Kosong.
Sebelah barat : Tanah milik Nitidikromo.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membeli tanah obyek sengketa melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surakarta tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap fisik dan penghuni Tanah Obyek Sengketa.
4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik.
5. Menyatakan menurut hukum proses eksekusi pengosongan Nomor : 8/Pdt.Eks/2024/PN.Skh terhadap benda yang menjadi obyek adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) secara tunai.
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR :
- Menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
