Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Skh PT BPR IHUTHAN GANDA 1.SURONO
2.SRI UTAMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat 54/BPR-IG/GS/I/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR IHUTHAN GANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISNIN LANGGENG NUGROHOPT BPR IHUTHAN GANDA
Tergugat
NoNama
1SURONO
2SRI UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.604.400,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar tunai seluruh kewajiban tunggakan pokok dan bunga serta biaya denda keterlambatan hingga bulan Desember 2023 sebesar Rp. 100.604.400,-, ata menyerahkan tanah beserta bangunan yang dijaminkan.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak