INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.Bth/2025/PN Skh | TITIK ERNAWATI WAHYUNINGSIH | 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT WIRA ARDANA SEJAHTERA 2.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA 3.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG RI, CQ. KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI KANWIL JAWA TENGAH CQ. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SUKOHARJO |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.Bth/2025/PN Skh | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Memerintahkan Terlawan II untuk tidak melelang SHM No. 04376 an. Titik Ernawati Wahyuningsih, luas tanah 807 m2 yang terletak di Desa Gentan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah dengan segera karena pelelangan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk melakukan penaksiran/penilaian ulang SHM No. 04376 an. Titik Ernawati Wahyuningsih, luas tanah 807 m2 yang terletak di Desa Gentan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal independen.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Debitur yang beritikad baik.
3. Menyatakan lelang yang dilakukan Terlawan I melalui Terlawan II Batal Demi Hukum.
4. Menyatakan Pelawan adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam SHM No. 04376 an. Titik Ernawati Wahyuningsih, luas tanah 807 m2 yang terletak di Desa Gentan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah.
5. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan atas SHM No. 04376 an. Titik Ernawati Wahyuningsih, luas tanah 807 m2 yang terletak di Desa Gentan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah adalah tidak sah.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
7. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.
8. Menghukum Para TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
