Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Skh Gatot Sucipto Hardyanto 1.Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana
2.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Gatot Sucipto Hardyanto
Termohon
NoNama
1Kasi Wilayah I Subdirektorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Direktorat Penegakan Hukum Pidana
2Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R            :

Menetapkan dan membenarkan bahwa Pemohon Praperadilan berhak mengajukan Praperadilan dalam perkara ini ;
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penyitaan TermohonI pada tingkat Penyelidikan pada tanggal 24 Maret 2021 yakni menyita barang bukti yang diduga limbah sarung tangan karet dengan jumlah 1 wadah plastic dengan berat ±500 gram sesuai berita acara tanda terima barang bukti tertanggal 24 Maret 2021 tanpa disaksikan oleh Kepala Desa setempat, dan menyita barang bukti sebanyak 16 salinan dokumen sesuai dengan aslinya milik Pemohon, sesuai dengan berita acara tanda terima barang bukti dokumen tertanggal 24 Maret 2021, adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan melawan hukum ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan TermohonI dalam melakukan pemasangan GARIS PPNS kemudian membuat berita acara penitipan barang bukti yang diduga limbah sarung tangan karet total barang bukti sebanyak 512 karung plastic yang diletakkan di dalam gudang PT.Jannas tertanggal 24 Maret 2021adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum, sehingga Termohon haruslah dihukum untuk melepas GARIS PPNS ;
Menyatakan menurut hukum Penyidikan dalam perkara pidana Pemohon sebagaimana dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor : S.PDP-04/PHP-3/PPNS/2021 tertanggal 06 Juli 2021, beserta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINDIK-05/PHP-3/PPNS/2021 tanggal 06 Juli 2021 haruslah dinyatakan batal, tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penyitaan Termohon I pada tanggal 03 Agustus 2021 yakni menyita barang bukti yang diduga limbah sarung tangan karet sesuai tanda terima barang bukti untuk 1 wadah plastic dengan volume berat ±250 gram dan 1 wadah plastic seberat ±250 gram, tanpa adanya Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dan tidak disaksikan oleh Kepala Desa setempat adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan melawan hukum ;
Memerintahkan kepada TermohonI untuk mengembalikan barang bukti sarung tangan karet dengan jumlah 1 wadah plastic dengan berat ±500 gram sesuai berita acara tanda terima barang bukti tertanggal 24 Maret 2021, mengembalikan barang bukti sebanyak 16 salinan dokumen sesuai dengan aslinya, dan mengembalikan sarung tangan karet sesuai tanda terima barang bukti dengan volume berat ±250 gram dan 1 wadah plastic seberat ±250 gram kepada Pemohon ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

SUBSIDAIR   :

-        Jika Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Cq. Hakim yang memeriksa dan memutus  perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya