Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Skh RICKY MAHARDIKA, S.H SUKADI Als KADEK Bin Alm PRAPTO DIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 001/III/HUM.5.1/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RICKY MAHARDIKA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKADI Als KADEK Bin Alm PRAPTO DIHARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 pukul 23.00 Wib di Terminal Bus Sukoharjo, Kab. Sukoharjo Jl. Slamet Riyadi, Joho baru makmur, Kel. Joho, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo telah terjadi perkara Setiap Orang dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang dilakukan oleh tersangka An. SUKADI Als KADEK  Bin (Alm) PRAPTO DIHARJO, Lahir di Sukoharjo, 01 Mei 1965, umur 58 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama islam, Pekerjaan petani/pekebun, pendidikan terakhir SMA, kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Alamat: Jln. Slamet Riyadi Jogosari Rt 03 Rw 10, Kel. Gayam, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Nomor Hp : +62 882-2863-7019, No NIK : 3311040105650001.

Dengan cara :

Bahwa tersangka menjual 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Anggur merah dengan kadar alkohol 19,7 % dan 1 (satu) buah botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang dengan kadar alkohol 4,7% dengan sistem COD.

 

Tersangka melanggar pasal 22 ayat (1) yo pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya