Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Baran Rt 002/006, Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 13 November 1992 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang bernama SARJIYEM karena sakit dan dikebumikan Dk. Jati, Desa Mulur Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Sukoharjo untuk mencatat tentang kematian Nenek pemohon yang bernama SARJIYEM di dalam buku Register yang berlaku dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Nenek Pemohon yang bernama SARJIYEM ;
4. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon. |